Kolaka (Antara News) - Pengadilan Negeri Kolaka melakukan eksekusi bangunan yang berdiri di atas tanah yang bersengketa antara Jamrin sebagai tergugat dan Nurdin Daga sebagai penggugat.

Juru Sita Pengadilan Negeri Kolaka, Andi Musligau di tempat lokasi eksekusi tersebut, Rabu mengatakan, pengosongan lahan sengketa tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka.

"Pemohon eksekusi memenangkan gugatan itu, makanya kami dari pihak Pengadilan Negeri Kolaka melakukan pengosongan atas tanah yang selama ini dikuasai oleh Jamrin," katanya.

Menurut dia, tanah seluas 900 hektar itu terletak di Jalan Pramuka dan telah berdiri beberapa bangunan, baik rumah tinggal maupun rumah toko (ruko) yang dikuasai oleh tergugat, sehingga pihak PN Kolaka melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

"Yang disengketakan itu adalah tanah kosong, namun telah berdiri dua buah bangunan dan itu yang akan kami bongkar dengan menggunakan alat berat," ujarnya.

Awalnya keluarga Jamrin bertahan di dalam ruko untuk tidak dilakukan pembongkaran, namun melalui pendekatan yang dilakukan oleh pihak pengadilan negeri dan kepolisian, akhirnya bangunan itu dikosongkan dan langsung segera dibongkar dengan menggunakan alat berat eskapator.

"Kami minta bantuan pihak polres sebanyak 100 personil, begitu juga dengan SatPol PP untuk membantu mengamankan eksekusi tersebut," ujar Andi.

Dalam proses eksekusi tanah sengketa tersebut tampak berlangsung lancar dan juga menjadi tontonan menarik bagi  warga, sehingga sempat membuat kemacetan arus lalu lintas di jalan poros trans Sulawesi itu.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024