Kendari (Antara News) - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terus mengejar tujuh orang yang diduga terlibat pembakaran sepeda motor dinas milik Polri.
"Identitas tujuh pelaku sudah diketahui. Tidak mungkin dipublikasi karena kepentingan pengusutan perkara," kata Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana di Kendari, Senin.
Penyelidik sudah mengantongi alat bukti yang menguraikan peran masing-masing pelaku, baik yang sudah tertangkap maupun para buronan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah diamankan dua tersangka yakni DU (21) dan DI (19) yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi.
Kedua pelaku yang beralamat di Kelurahan Kampung Salo adalah DU (21) dan DI (21). "Pelaku DU tercatat sebagai mahasiswa pada Fakultas Sosial dan Ilmu Politik. Sedangkan tersangka DI adalah mahasiswa Fakultas Hukum pada salah satu perguruan tinggi setempat," kata Kapolres Anjar.
Berdasarkan keterangan saksi dan dukungan alat bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa tersangka DU yang menyiramkan bensin dan menyulut api menggunakan korek api gas.
Sedangkan tersangka DI yang mendekam dalam sel tahanan merusak sepeda motor yang dikendarai Bripda Rahmat Sukri saat melakukan patroli di sekitar Kelurahan Kampung Salo.
Polri, kata dia berharap masyarakat secara luas mendukung peran polisi sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum. "Personel polisi melakukan patroli bertujuan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Ironis kalau menjadi sasaran kemarahan oknum warga di sekitar lokasi patroli," katanya.
"Identitas tujuh pelaku sudah diketahui. Tidak mungkin dipublikasi karena kepentingan pengusutan perkara," kata Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana di Kendari, Senin.
Penyelidik sudah mengantongi alat bukti yang menguraikan peran masing-masing pelaku, baik yang sudah tertangkap maupun para buronan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah diamankan dua tersangka yakni DU (21) dan DI (19) yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi.
Kedua pelaku yang beralamat di Kelurahan Kampung Salo adalah DU (21) dan DI (21). "Pelaku DU tercatat sebagai mahasiswa pada Fakultas Sosial dan Ilmu Politik. Sedangkan tersangka DI adalah mahasiswa Fakultas Hukum pada salah satu perguruan tinggi setempat," kata Kapolres Anjar.
Berdasarkan keterangan saksi dan dukungan alat bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa tersangka DU yang menyiramkan bensin dan menyulut api menggunakan korek api gas.
Sedangkan tersangka DI yang mendekam dalam sel tahanan merusak sepeda motor yang dikendarai Bripda Rahmat Sukri saat melakukan patroli di sekitar Kelurahan Kampung Salo.
Polri, kata dia berharap masyarakat secara luas mendukung peran polisi sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum. "Personel polisi melakukan patroli bertujuan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Ironis kalau menjadi sasaran kemarahan oknum warga di sekitar lokasi patroli," katanya.