Kendari (Antara News) - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Baubau membahas pemkazulan wali kota, AS Thamrin dari jabatannya, terpaksa tunda karena anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.

Anggota DPRD Kota Baubau, H Sudin melalui telepon dari Baubau Senin mengatakan rapat Bamus membahas pemakzulan wali kota baru akan dilaksanakan kembali Rabu, 19 Februari 2014. "Jadi, rapat Bamus hari ini sebetulnya tidak ditunda tapi diskorsing hingga Rabu, 17 Februari 2014," katanya.

DPRD Baubau berencana memakzulkan AS Thamrin dari jabatan wali kota Baubau, karena kebijakannya melakukan mutasi pejabat birokrasi lingkup Kota Baubau besar-besaran dinilai melanggar undang-undang.

DPRD menilai pelanggaran wali kota tersebut setelah menerima rekomendasi dari tim Irjen Pengawasan Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyelidiki pelanggaran wali kota.

Wali Kota Baubau, AS Thamrin sendiri menganggap keinginan anggota DPRD Kota Baubau untuk memakzulkan dirinya karena ketidakpahaman anggota DPRD terhadap aturan, terutama menyangkut kewenangan Wali Kota dalam menata biroraksi pemerintahan.

"Menata birokrasi pemerintahan merupakan kewenangan pejabat Wali Kota yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan wali kota melakukan mutasi pejabat, bukanlah sesuatu tindakan yang melanggar undang-undang," katanya di Kendari, Senin.

Menurut dia, seorang pejabat wali kota, bupati atau gubernur bisa dimakzulkan oleh anggota DPRD, jika pejabat yang bersangkutan sungguh-sungguh melanggar undang-undang atau terlibat tindak pidana korupsi. "Sejauh seorang pejabat tidak melanggar undang-undang dan terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan lain, DPRD tidak bisa memakzulkan yang bersangkutan," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024