Banda Aceh,  (Antara News) - Beragam cara dilakukan untuk mencari simpati orang lain, tidak terkecuali para calon anggota legislatif yang berupaya meraih suara terbanyak pada saat pesta demokrasi Pemilihan Umum 2014 berlangsung.

         Meski pemilihan umum masih dalam hitungan berkisar empat bulan lagi, namun alat publikasi telah disebarkan simpatisan dan tim sukses para calon anggota legislatif (caleg) yang maju dalam Pemilu Legislatif April 2014.

         Cara-cara yang lazim dilakukan calon anggota legislatif untuk memperkenalkan dan sekaligus pendekatan diri kepada masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya itu tidak hanya di Aceh, tapi juga telah membudaya di seluruh Tanah Air.

         Meski terkadang, cara sosialisasi para calon anggota legislatif  itu kerap melanggar aturan yang ditetapkan namun kondisi tersebut diabaikan oleh sebagian calon yang akan memperebutkan kursi di legislatif sebagai wakil rakyat.

         Para calon anggota legislatif yang memulai kampanye dengan menggunakan beragam alat publikasi pemilu,  seperti pemasangan spanduk, poster, bilbord, membagi-bagikan kartu nama, baju dan kalender kepada masyarakat.

         Dalam pemasangan poster dan spanduk para calon angghota legislatif, terkadang tidak sedikit yang melanggar aturan main ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, di antaranya memasang alat publikasi dengan memakunya di pohon-pohon  kayu  dipinggir jalan raya.

         Sebut saja di Kota Banda Aceh, hampir setiap sudut jalan utama dan jalan desa bertebaran poster dan spanduk bergambar caleg di pagar-pagar dan pohon kayu yang tujuannya sosialisasi kepada masyarakat.

          Wajah-wajah para calon anggota legislatif (caleg) baik itu untuk calon DPR Kota Banda Aceh, DPR Aceh maupun DPR RI sejak tiga bulan terakhir telah menghiasi pohon-pohon kayu.

          Ada poster atau spanduk  yang diikat dengan tali, selain dipasang paku di pohon-pohon asam berusia tua atau batang mahoni yang masih kecil. Akibatnya, nyaris kulit pohon tidak terlihat lagi karena dipenuhi gambar para caleg.

          Pemasangan poster dan spanduk di pohon kayu di pingir-pinggir jalan juga telah berdampak terganggunya pemandangan pengendara seperti di persimpangan jalan raya terutama di ruas jalan padat lalu lintas di Kota Banda Aceh.

          "Saya pernah terjebak kendaraan lain yang melintas dari arah kanan  karena pamandangan saya terhalang spanduk ukuran besar yang dibentangkan dipagar persimpangan jalan Simpang BPKP Banda Aceh itu," kata Muhammad, warga Banda Aceh.

          Warga lainnya, Nurleli menyatakan pihaknya pernah kesal karena bertaburnya spanduk dan poster caleg yang dipasang tanpa izin di pagar perkarangan rumahnya di jalan Tandi Gampong Ateuek Munjeng Kota Banda Aceh.

         "Kekesalan saya, pertama pemasang spanduk dan poster tanpa izin. Kedua alat publikasi pemilu itu ditancapkan dipohon dengan cara memaku, padahal pohon kuda-kuda baru saya tanam untuk pengamanan halaman rumah," katanya menyesalkan.

          Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Dr A Rani Usman berpendapat sebaiknya atribut pemilu berupa poster, spanduk dan baliho yang dipasang masing-masing calon anggota legislatif agar tidak sampai merusak pemandangan dan keindahan kota.

          "Memasang poster dan baliho gambar calon anggota legislatif itu memang hak masing-masing, tapi sebaiknya tidak merusak pemandangan kota, apalagi terkadang sangat semraut seperti di beberapa ruas jalan di Banda Aceh," katanya.

    
               Jaga estetika
     Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry itu juga mengatakan, pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu sudah seharusnya menertibkan poster-poster dan baliho agar tidak dipasang secara asal-asalan.

          "Pemilu legislatif pada April 2014 masih jauh, tapi pemandangan kota sudah tidak teratur lagi dengan terpampangnya gambar-gambar caleg dimana-mana, termasuk di pohon kayu," katanya menambahkan.

           Untuk itu, A Rani Usman juga mengimbau semua pihak agar bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban Kota Banda Aceh, dengan tidak asal menempelkan poster atau baliho alat peraga pemilu tersebut.

           Tidak hanya itu, sejumlah tempat baik di Kota Banda Aceh maupun di Aceh Besar, poster para kandidat pemilu diikat di antara pohon-pohon yang ada di sisi ruas jalan, sehingga terkadang dapat membahayakan pengendara kendaraan bermotor.

           Bahkan, A Rani menilai poster para caleg juga dipasang di pagar-pagar kebun masyarakat terutama di sejumlah ruas jalan desa dan kecamatan. Seharusnya, kondisi itu tidak  terjadi lagi, mengingat masyarakat pemilih saat sudah pintar.

           "Artinya, masyarakat pemilih bukan hanya berharap gambar atau wajah caleg yang sering dia jumpai, tapi yang dibutuhkan adalah program kerja setiap caleg. Program kerja yang perlu disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat menjelang pemilu, sehinga pesta demokrasi ke depan bisa lebih berkualitas," katanya menjelaskan.

          Selain itu, kata dia, para caleg mungkin juga bisa menggunakan waktu luang dengan mengunjungi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing untuk berdialog seraya menyosialisasikan diri.

          "Saya pikir banyak cara yang lebih baik dan aman digunakan para caleg untuk bersosialisasi diri menjelang Pemilu, bukan sekedar sosialisasi lewat penampilan gambar wajah, nomor urut dan partai di baliho atau poster yang ditempel dimana-mana," kata A Rani Usman.

           Sementar pihak Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh kewalahan menertibkan spanduk dan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2014 yang dipasang di lokasi terlarang.

          "Kami kewalahan menertibkan spanduk maupun alat peraga kampanye caleg yang dipasang di tempat-tempat dilarang," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh Jalaluddin.

          Selain pemasangan alat kampanye tersebut marak dan tidak mengindahkan estetika, dalam penertibannya pun Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh kewalahan karena kekurangan personel.

          Ia mengatakan, spanduk dan alat peraga kampanye caleg tersebut kebanyakan diikat dan dipaku pohon-pohon taman kota dan pinggir jalan. Padahal, mengikat dan memaku alat kampanye di pohon dilarang seperti yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Banda Aceh.

          "Hari ini ditertibkan, besok marak lagi. Tidak sedikit paku yang digunakan untuk memajang alat kampanye ukuran besar, sehingga merusak pohon yang khusus ditanam untuk keindahan kota," katanya.

          Seperti pekan lalu, kata dia, penertiban dilakukan di pepohonan di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh. Dalam penertiban tersebut diamankan 80 spanduk dan alat kampanye lainnya.

          "Soal penertiban ini juga sudah kami sampaikan kepada Satpol PP dan Panwaslu, namun tidak ada respons. Jadi, mau tidak mau kami dengan personel terbatas langsung menertibkan spanduk dan alat kampanye caleg yang dipasang di tempat terlarang," katanya.

          Ia mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada caleg untuk dapat mengambil kembali spanduk dan alat kampanyenya yang telah ditertibkan tersebut.

          "Sebenarnya, secara aturan tidak boleh. Spanduk maupun alat kampanye yang ditertibkan tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Tapi, kami masih memberi toleransi," kata dia.

          Jalaluddin mengharapkan kepada caleg peserta pemilu mengindahkan tata cara pemasangan spanduk dan alat peraga kampanye. Seperti tidak mengikat dan memakunya di pohon-pohon, baik di taman kota maupun di pinggir jalan.

          "Para caleg mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dengan tujuan membangun Kota Banda Aceh. Karena itu, apa yang sudah dibangun jangan dirusaki, seperti memaku alat kampanye di pepohonan," kata Jalaluddin.


Pewarta : Oleh Azhari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024