Manado (Antara News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) Sulawesi Utara sementara memproses pencopotan salah satu pejabat di institusi tersebut yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Juliasman Purba di Manado Kamis mengatakan, institusi tersebut telah menerima surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian terhadap AP, Kepala Divisi Pemasyarakatan.

"Dengan adanya surat penahanan tersebut menjadi dasar untuk melakukan proses pencopatan jabatan terhadap pejabat tersebut," kata Purba.

Juliasman Purba mengatakan, saat ini SK pemberhentian jabatan tersebut sementara diproses di Jakarta.

Menurut Juliasman, untuk melaksanakan tugas jabatan Kepala Divisi  Pemasyarakatan, saat ini sudah ditunjuk seorang pejabat sebagai pelaksana harian.

Selain itu juga, kini sedang berlangsung 'fit and proper tes'  di Jakarta terhadap sejumlah pejabat yang akan menduduki jabatan di Kemenkumham Sulut.

Terdapat beberapa jabatan di Kemenkumham Sulut yang lagi kosong, dan untuk mengisi itu calon pejabat sementara ikut tes tersebut. "Yang terbaik akan ditempatkan di situ," katanya.

Sebelumnya Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut pada Minggu (24/11) telah menangkap AP, 57 tahun, PNS golongan IV C  pejabat Kepala Divsi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut dengan tuduhan memiliki narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di rumah dinas yang berada di Kelurahan Winangun II Lingkungan II Kecamatan Malalayang, Manado.

Aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain  satu paket sabu dalam plastik, satu kotak kacamata yang terbuat dari kayu, pipet penyedot sabu, dua buah pipet kaca, satu butir ekstasi tetapi sudah dibagi dua, bong plastk rakitan, dan satu sedotan.

Terkait dengan kasus ini, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 UU  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal 12 tahun denda minimal Rp800 juta.

Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024