Jakarta,  (Antara News) - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

        Perppu MK yang ditandatangani pada 17 Oktober 2013 di Istana Kepresidenan, Gedung Agung, Yogyakarta oleh Presiden Yudhoyono, atau tiga pekan pasca-penangkapan Akil Mochtar oleh KPK itu, dinilai kehilangan esensinya.

        Esensi itu hilang disebut-sebut lantaran rentang waktu relatif lama untuk menerbitkan perppu (tiga pekan pasca-tertangkapnya Akil Mochtar). Padahal biasanya perppu dikeluarkan dilandasi adanya kegentingan yang memaksa untuk dilakukannya perubahan suatu undang-undang.

        "Kalau keadaan mendesak kan presiden bisa mengeluarkan perppu, tapi sayangnya ini terlalu lama, sudah kehilangan memaksanya. Perppu itu kan kegentingan yang memaksa, kalau pas malam itu Akil ditangkap lalu besoknya dikeluarkan perpu, itu orang bisa terima, tapi ini membuat perppu begini saja butuh waktu berminggu-minggu, tidak jelas ini," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

        Yusril mengaku heran dengan lamanya penerbitan perppu terkait MK. Sebab sepengetahuannya, seorang ahli hukum Erman Raja Guk Guk mampu menyusun perppu dalam waktu setengah jam.

         Di sisi lain, urgensi perppu semakin berkurang lantaran, menurut Yusril, secara perlahan MK sudah dalam perjalanan memulihkan institusinya secara mandiri, di mana suasana persidangan MK semakin hari semakin tenang jika dibandingkan satu hari pasca-Akil Mochtar ditangkap KPK.

         Yusril menilai pemerintah lebih baik melakukan revisi Undang-Undang MK dengan menitikberatkan kepada pengawasan Hakim MK, ketimbang mengeluarkan perppu.

         Namun apapun alasannya, perppu sudah ditandatangani dan telah berlaku sejak diterbitkan. Selanjutnya legalitas perppu itu akan dihadapkan kepada DPR yang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolaknya.

         Apabila diterima, maka Perppu tentang MK akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang MK. Sebaliknya, jika ditolak oleh DPR, perppu tersebut menjadi tidak berlaku dan wajib dibatalkan lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

         Dalam menguji perppu, DPR akan melihat dua hal utama yakni esensi perppu yang diterbitkan dalam hal kegentingan yang memaksa untuk dilakukannya perubahan atas sebuah undang-undang, serta substansi dari perppu itu sendiri.

        Berdasarkan penjelasan perppu yang diumumkan Menko Polhukam Djoko Suyanto di Yogyakarta, 17 Oktober 2013, terdapat tiga substansi perpu yang menggantikan atau menambahkan isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

     Ketiga poin tersebut diantaranya penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

     Dalam substansi poin pertama dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i ditambah, tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

         Substansi poin kedua, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam pasal 19 Undang-Undang MK.

         Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari, satu orang diusulkan oleh MA, satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh Presiden, serta empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

         Sementara substansi poin tiga, perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

         Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari, satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.

         Ketiga poin itu berbeda dengan Undang-Undang MK yang berlaku selama ini yang mengatur bahwa calon hakim konstitusi tidak harus merupakan orang yang sudah tidak menjadi anggota parpol selama tujuh tahun, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden dilakukan tanpa uji kelayakan panel ahli, serta hakim konstitusi tidak memiliki badan/lembaga pengawas yang sifatnya permanen.

      Perubahan substansi itu lah yang kelak diuji oleh DPR pada masa sidang berikutnya, untuk diterima atau ditolak.

         Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid terang-terangan mengatakan akan menolak Perpu tentang MK itu di DPR.

         "Kami menghormati kalau ada partai lain yang melakukan 'judicial review'. Tapi secara prinsip, PKS memperjuangkan melalui fraksi, karena itu melalui DPR," kata Hidayat Nur Wahid.

         Dia mengatakan penolakan fraksinya atas Perpu MK disebabkan salah satu butir aturan dalam perppu itu berkesan memojokkan partai politik.

         "Karena salah satu kritik terhadap perppu itu justru kesan adanya pemojokan kepada partai politik seolah-olah karena kasus Akil Mochtar maka (orang) parpol dicurigai (kredibilitasnya) untuk bisa memimpin lembaga negara atau MK, padahal sebelum Akil Mochtar yang berlatar Golkar, MK juga dipimpin oleh tokoh yang sebelumnya berafiliasi kepada parpol yaitu Professor Mahfud MD, latarnya PKB," katanya.

         Hidayat mengingatkan Perppu MK bisa juga gugur dengan sendirinya apabila diajukan uji materi oleh berbagai kelompok karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, dan dikabulkan oleh MK.

         "Yang seru ketika perppu ini, terlepas apapun sikap DPR, kemudian diajukan 'judicial review' oleh berbagai kelompok ke MK karena dinilai bertentangan dengan UUD, dan kemudian dikabulkan MK," kata Hidayat.

         Sementara itu ketika ditanya terkait adanya peluang Perppu MK dimanfaatkan partai penguasa untuk kepentingan Pemilu 2014 Hidayat menilai hal itu masih terlampau jauh.

    
                      Perppu MK Digugat
    Belakangan substansi Perppu tentang MK itu pun mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Beberapa diantaranya mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu tentang MK, kepada Mahkamah Konstitusi.
    Salah satu yang menggugat yakni praktisi hukum sekalligus kader Partai Gerindra Habiburokhman. Dia menilai Perppu MK inkonstitusional.
   Pertimbangan gugatan Habiburokhman antara lain, apabila pemerintah mengeluarkan Perppu tentang MK untuk menjaga kewibawaan institusi tersebut, karena ketuanya ditangkap KPK, lantas mengapa saat mantan Menpora Andi Mallarangeng ditetapkan tersangka pemerintah tidak mengeluarkan Perppu UU Kementerian.
    Begitu pula saat Irjen Djoko Susilo ditetapkan tersangka oleh KPK, Presiden tidak lantas mengeluarkan Perppu tentang UU Kepolisian.
    Habiburokhman juga mengkritisi susbtansi Perppu tentang MK tersebut yang mengatur pembentukan Panel Ahli oleh Komisi Yudisial, untuk menguji calon hakim konstitusi di masa mendatang.
    Dia mengingatkan bahwa para hakim dalam Komisi Yudisial merupakan orang-orang yang dipilih oleh Presiden, maka pembentukan Panel Ahli oleh Komisi Yudisial patut dipertanyakan independensinya.

        Selain Habiburokhman, 17 pengacara konstitusi yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi juga melayangkan gugatan uji materi terhadap Perpu MK. Mereka merupakan pengacara yang biasa menjadi kuasa hukum dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah di Gedung MK.
    Ke-17 pengacara itu antara lain, Andi Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, Iwan Gunawan, Unoto, Jodi Santoso, Mukhlis Muhammad Maududi, Nurul Anifah, Heru Widodo, Dorel Almir, Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin, Dhimas Pradana, Syarif Hidayatullah.

         Perwakilan 17 pengacara itu, Robikin Emhas menjelaskan Presiden memang berhak menerbitkan perpu, karena Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 berbunyi dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan perpu. Namun UUD 1945 tidak menentukan apa yang disebut dengan kegentingan yang memaksa itu.

        Sehingga Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.

        Ketiga syarat tersebut antara lain pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

        Kedua yakni undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

        Sedangkan ketiga yakni, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

        "Pertanyaannya kemudian, apakah setelah penangkapan Akil Mochtar oleh KPK telah mengakibatkan terjadinya kegentingan yang memaksa sehingga untuk mengatasi dan menyelesaikan keadaan tersebut perlu dibuat perpu," ujar Robikin.

        Oleh karena itu, kata Robikin, pihaknya menilai Perppu tentang MK cacat hukum baik dari segi formil maupun materiil.

        Dari segi formil, selain tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa, perpu juga dikeluarkan dikala DPR tidak sedang reses. Padahal menurut dia, perppu hanya bisa dibuat pemerintah dikarenakan DPR sedang reses.

        Selain itu, Perpu tentang MK menyinggung bermacam lembaga negara seperti MK, KY, Presiden, DPR, Kekuasaan Kehakiman, dan MA, namun faktanya perpu hanya mengacu kepada perubahan UU MK.

       "Pada bagian menimbang di dalam perppu juga terdapat kata pasal yang selayaknya tidak dicantumkan. Serta ketidakjelasan daya berlaku perpu terhadap implikasinya bagi eksistensi delapan hakim konstitusi yang dua diantaranya berasal dari partai politik," papar dia.

        Sedangkan dari sisi materiil, substansi perpu cenderung lebih bersifat perbaikan di masa depan dan tidak mendesak dilakukan. Jika demikian, menurut Robikin, maka sebaiknya pemerintah tidak mengeluarkan perppu, melainkan hanya merevisi UU MK saja.

Pewarta : oleh Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024