Kendari,  (Antara News) - Penyidik Polres Muna menetapkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buton Utara, AS (46) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan.

Kapolres Muna AKBP Sempana Sitepu melalui telepon dari Raha, Sabtu, mengatakan kepala BKD Buton Utara, AS diduga kuat melakukan tindak pidana susila terhadap seorang wanita, AT (31).

"Korban melaporkan perlakuan yang tidak wajar ke Polsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara pada Juni 2013," kata Kapolres Muna.

Buton Utara yang otonom sejak tahun 2007 belum memiliki Polres tersendiri, sehingga pelayanan dan penegakan hukum masih di bawah kendali Polres Muna sebagai induk.

Penilaian pihak keluarga atau penasihat hukum tersangka bahwa penetapan tersangka AS terkesan dipaksakan atau prematur, katanya, sesuatu yang wajar.

"Namanya pembela bagi seorang tersangka maka pastilah mengemukakan berbagai argumen untuk membela hak-hak kliennya," katanya.

"Perkara tersebut sedang dalam tahapan penyidikan. Yakinlah hukum ditegakkan untuk keadilan bagi semua pihak," kata Kapolres Sempana.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024