Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda pelaksanaan eksekusi mantan anggota DPRD Sultra Laode Ate (53) menyusul adanya kerancuan di dalam putusan kasasi perkara tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Baharuddin di Kendari, Kamis mengatakan putusan Mahkama Agung masih menjadi perdebatan.

Pasalnya, kata dia, di dalam dakwaan primer terdakwa Laode Ate dihukum penjara selama satu tahun namun dalam dakwaan subsidair dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Eksekutor sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Agung tentang putusan terhadap Laode Ate. Putusan tersebut rancu," kata Baharuddin.

Terpidana Laode Ate bersama tujuh orang mantan anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 dituduh menyelewengkan dana perjalanan dinas sebesar Rp26 miliar.

Mantan anggota DPRD Sultra yang dijerat undang-undang korupsi adalah Laode Ate, Umar Saranani, Laode Bariun, Hasanuddin Silondae, Haola Mokodompit, LA Rasyid dan Leonard Pingak.

Perkara korupsi yang menyeret wakil rakyat disidik sejak tahun 2004 karena terindikasi kuat fiktif dan bergulir di PN Kendari tahun 2010 silam.

Pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding terpidana dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara karena melakukan perjalanan fiktif ke Jawa Barat tahun 2010. "Baik peradilan pertama, peradilan banding maupun tingkat kasasi di Mahkama Agung para mantan wakil rakyat tersebut dinyatakan bersalah," kata Baharuddin yang juga jaksa penuntut perkara tersebut.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024