Kendari (Antara News) - Aktivis Komite Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Buton Utara (Butur) oleh Kejaksaan Negeri Raha.

"Kami sudah lama meminta penyidik kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Butur. Kami mengapresiasi sikap penyidik yang saat ini sudah menahan para tersangka," kata aktivis Kompak, Bahar di Kendari, Jumat.

Menurut dia, penyelewengan dana proyek pembangunan dermaga di Butur senilai Rp24 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2010 mencuat kepermukaan sejak awal tahun 2012 lalu. Namun, penanganan kasus tersebut kata dia, terkesan dihambat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra.

"Upaya dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra menghambat penyelesaian kasus korupsi yang menyeret enam tersangka termasuk Kepala Dinas Perhubungan, DK itu, tampak dari kebijakan kepala kejaksaan Tinggi Sultra yang memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Raha yang ingin mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut," katanya.

Menurut Bahar, jika pihak Kejaksaan Tinggi serius memberantas kasus korupsi di Butur, mestinya mendukung tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Raha yang mempercepat penuntasan kasus itu.  Tapi realita yang terjadi, justeru Kepala Kejaksaan Tinggi memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Raha saat yang bersangkutan sudah menerima hasil audit dari BPKP.

Penyidik Kejaksaan Negeri Raha, Kamis (3/10) kemarin menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Buton Utara yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar.

Enam tersangka yang dijebloskan dalam Rumah Tahanan Negara Klas II B Raha adalah DK (Kadis Perhubungan dan Informasi Buton Utara), AK (PPTK) dan panitia lelang yakni SR, LT, LK dan JM.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Baharuddin, penahanan enam tersangka tersebut untuk kepentingan proses hukum. "Penyidik menjerat para tersangka melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Baruddin.

Selain itu kata dia, penyidik juga menerapkan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024