Kendari (Antara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diminta untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi pembangunan dermaga senilai Rp24 miliar di Kabupaten Buton Utara dengan tersangka Kepala Dinas Perhubungan setempat.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis Komite Masyarakat Pemantau Korupsi (Kompak) Buton Utara di Kendari, Selasa.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Raha di Kabupaten Muna sudah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, DK bersama lima orang yang terlibat dalam proyek dermaga Buton Utara sebagai tersangka sejak tahu lalu, namu hingga saat ini, penanganan kasus tersebut tidak jelas," ujar Aktivis Kompak Buton Utara, Bahar.

Menurut dia, ada upaya dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menghambat penyelesaian kasus korupsi yang menyeret enam tersangka termasuk Kepala Dinas Perhubungan itu.

"Kami menduga seperti itu, karena Kepala Kejaksaan Negeri Raha yang ingin mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut, bukannya diberi dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, tapi malah dipindahtugaskan ke daerah lain," katanya.

Menurut Bahar, kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Raha itu sebagai upaya menghambat penuntasan kasus korupsi di Buton Utara.

Ia mengatakan, dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan dermaga di Butur senilai Rp24 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2010 mencuat kepermukaan sejak awal 2012.  Namun hingga saat ini, kata dia, penanganan kasus tersebut terkesan dihambat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra.

"Kalau pihak Kejaksaan Tinggi serius memberantas kasus korupsi di Butur, semestinya mendukung tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Raha yang mempercepat penuntasan kasus itu. Akan tetapi realita yang terjadi justru Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Raha saat yang bersangkutan sudah menerima hasil audit dari BPKP," ujarnya.

"Aspirasi permintaan percepatan penanganan kasus dugaan penyelewengan pembangunan tujuh proyek dermaga pelabuhan di Butur, sudah beberapa kali disuarakan elemen pemerhati korupsi di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, namun suara-suara dari masyarakat tersebut tidak mendapat respons," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Baharuddin dalam keterangan terpisah menyatakan tidak ada upaya dari Kejati Sultra menghambat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Butur.

Menurut dia, penyidik Kejaksaan Negeri Raha belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena penyidik masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Segera setelah hasil audit dari BPK diterima penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi akan segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Raha untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024