Kolaka (Antara News) - Sejak ditetapkan Kabupaten Kolaka Timur sebagai daerah otonomi baru pada Desember 2012, daerah pemekaran dari Kabupaten Kolaka itu, mulai memungut retribusi dan pajak tahun 2103.

Pejabat Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah di Kolaka, Jumat, mengatakan, pemerintahannya mulai melakukan pungutan retribusi dan pajak sejak awal September 2013. "Kami telah memungut retribusi seperti sarana perparkiran, pasar dan terminal, serta pajak lain, kecuali pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dipungut karena masih terikat dengan kabupaten induk," katanya.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra ini, pemungutan retribusi dan pajak tahun ini merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) pertama bagi Kolaka Timur karena kabupaten induk telah melepaskan sebagian objek pajak kepada daerah otonom baru itu. "Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur belum menargetkan PAD tahun ini karena masih dalam proses pengkajian terutama potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini," ujarnya.

Tony menjelaskan, salah satu potensi sumber PAD bagi daerahnya terutama sektor perkebunan yang mencakup hasil tanaman kakao, merica serta tanaman lainnya bisa membantu mengangkat PAD dan menjadi primadona, selain potensi pertambangan. "Meskipun panen kakao di Koltim tahun ini mengalami penurunan akibat serangan hama, namun kami optimistis sumber PAD dari sektor ini sangat menjanjikan, di samping potensi sektor lain di bidang pertambangan dan pertanian dalam arti luas," ujarnya.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024