Kendari (Antara News) - Pasangan mahasiswa lelaki KI (21) dan wanita NF (20) dari dua perguruan tinggi berbeda di Sulawesi Tenggara, terancam pidana empat tahun penjara atas tuduhan melakukan perbuatan aborsi, yang kini ditahan sejak Rabu (31/7) di sel tahanan Polres setempat. 

Kasar Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Senin, mengatakan, tersangka KI sudah dimintai keterangan sedangkan keterangan dari wanita NF belum tuntas karena kondisi kesehatan usai aborsi belum pulih.

Bayi berjenis kelamin perempuan hasil aborsi itu ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa setelah beberapa jam dikuburkan di semak-semak sekitar kompleks BTN Safira Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari Selasa (30/7) sekitar pukul 20:00 Wita.

Wanita NF mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat perangsang melahirkan yang diterimanya dari lelaki KI yang juga kekasihnya.

Sekitar pukul 20:00 Wita lelaki KI bersama rekannya --masih dalam pencarian-- mengendarai sepeda motor menuju kasawan semak belukar di sekitar kompleks BTN Safira dengan maksud menguburkan bayi tersebut.

Warga yang sedang mengintai pencuri sapi curiga keberadaan dua lelaki yang berboncengan motor masuk dalam semak-semak. "Kami curiga karena mendengar mereka seperti menggali lubang untuk menanam sesuatu. Kami panggil dan menanyakan sedang apa," kata saksi Lambeso (62).

Dua lelaki itu bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi bermaksud melarikan diri namun mengurunkan niat setelah warga mengancam membakar sepeda motor mereka.  "Mereka sempat melarikan diri dalam hutan tetapi mendengar sepeda motornya akan dibakar akhirnya kembali," kata Lambeso.

Warga yang mencurigai sebagai pencuri sapi menggiring ke Polsek Poasia namun akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti. Pada Rabu (31/7) sekitar pukul 07:30 Wita warga mendatangi tempat yang dicurigai adanya sesuatu yang ditanam oleh dua lelaki tersebut. Warga terkejut, ternyata yang dikuburkan adalah seorang bayi perempuan dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Poasia.

Polisi kemudian menciduk KI dan wanita NF yang dijerat melanggar pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman empat tahun penjara di rumah kontrakan di Jl Jati Raya, Kota Kendari.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024