Kolaka (Antara News) - Pihak PT. Damai Jaya Lestari (DJL) akhirnya bersedia merevisi nota kesepahaman mengenai bagi hasil dengan mitranya dari kalangan petani pemilik lahan perkebunan sawit yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Kolaka.

Perubahan isi memorandum of understanding (MoU) antara PT. DJL dengan masyarakat pemilik lahan kelapa sawit di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanggetada, Watubangga dan Polinggona itu, setelah melalui rapat pertemuan yang difasilitasi pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka, Rabu.

Asisten II Pemkab Kolaka, Syamsul Bahri yang memimpin rapat pertemuan itu mengatakan, meskipun sempat terjadi perdebatan yang sangat alot, namun keputusan rapat hari ini kedua belah pihak sepakat untuk merevisi MoU yang selama ini masih dipermasalahkan.

Syamsul Bahri juga menegaskan, MoU bukan harga mati, tetapi bisa diperbaiki, jika dilakukan dengan kesepakatan bersama.

"Meskipun MoU sudah ada, dan itu sah karena ditandatangani pihak PT. DJL dan perwakilan tokoh masyarakat, namun kalau masih ada hal yang perlu perbaikan, makan perlu dilakukan revisi dengan menghadirkan kedua belah pihak," ujarnya.

Pada rapat pertemuan itu, sempat terjadi perdebatan alot karena pemilik lahan merasa keberatan dengan sistem bagi hasil antara pihak PT DJL dengan pemilik lahan masing-masing 60:40, dan jatah 40 persen untuk petani itu masih dibagi lagi antara petani dengan biaya pengurusan administrasi dan utang masing-masing 70:30.

"Inilah yang membuat masyarakat ngotot supaya MoU tersebut direvisi karena mereka anggap sangat merugikan," salah seorang pemilik lahan sawit yang dikelola PT DJL, Ambo Seng Baso

Menurut dia, selama ini masyarakat menyayangkan isi MoU berdasarkan pada perjanjian awal antara PT DJL dengan salah seorang tokoh masyarakat setempat, yakni terdapat pasal yang menurut mereka tidak memberikan rasa keadilan pada pemilik lahan.

Sementara itu, pihak PT. DJL yang diwakilil, Raja Hutapea tetap bertahan pada isi MoU yang sudah ada.

Ia juga menegaskan, pihaknya tetap menjamin lahan masyarakat tidak akan dimiliki perusahaan, meskipun sertifikat tanah warga telah diserahkan kepada perusahaan tersebut sebagai jaminan.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024