Kendari, (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang merampungkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) terbaru untuk lahan di kota itu.
"Untuk saat ini saya sudah perintahkan lurah dan camat agar bersama-sama menuntaskan pemetaan wilayah masing-masing yang akan menjadi dasar penetapan NJOP," kata Wali Kota Kendari, Asrun di Kendari, Senin.
Menurutnya, langkah yang dilakukan tersebut berdasarkan pemberlakuan aturan baru perpajakan memungkinkan wali kota menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Undang Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang antara lain berisi pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pengalihan dari Pusat (PBB P2).
"Selama ini penarikan PBB dan penetapan NJOP menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Pemkot akan menggunakan mekanisme yang sudah efektif dimiliki seperti kelurahan hingga RT untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT).
"Dengan menetapkan NJOP terbaru nantinya bisa mengurangi kendala proses pembebasan lahan untuk pembangunan di daerah ini," katanya.
Masalah muncul katanya, karena selama ini menjadi kendala dalam pembebasan lahan adalah perbedaan antara harga pasar dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).
"Biasanya NJOP selalu jauh lebih rendah daripada harga pasar yang berlaku di lingkungan yang terkena pembebasan lahan. Karena itu sudah mewanti-wanti kepada camat dan lurah agar secepatnya menuntaskan NJOP dimasing-masing wilayahnya sebelum ditetapkan keseluruhan wilayah oleh pemerintah," katanya.
"Untuk saat ini saya sudah perintahkan lurah dan camat agar bersama-sama menuntaskan pemetaan wilayah masing-masing yang akan menjadi dasar penetapan NJOP," kata Wali Kota Kendari, Asrun di Kendari, Senin.
Menurutnya, langkah yang dilakukan tersebut berdasarkan pemberlakuan aturan baru perpajakan memungkinkan wali kota menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang tertuang dalam Undang Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang antara lain berisi pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pengalihan dari Pusat (PBB P2).
"Selama ini penarikan PBB dan penetapan NJOP menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Pemkot akan menggunakan mekanisme yang sudah efektif dimiliki seperti kelurahan hingga RT untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT).
"Dengan menetapkan NJOP terbaru nantinya bisa mengurangi kendala proses pembebasan lahan untuk pembangunan di daerah ini," katanya.
Masalah muncul katanya, karena selama ini menjadi kendala dalam pembebasan lahan adalah perbedaan antara harga pasar dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).
"Biasanya NJOP selalu jauh lebih rendah daripada harga pasar yang berlaku di lingkungan yang terkena pembebasan lahan. Karena itu sudah mewanti-wanti kepada camat dan lurah agar secepatnya menuntaskan NJOP dimasing-masing wilayahnya sebelum ditetapkan keseluruhan wilayah oleh pemerintah," katanya.