Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan, untuk meningkatkan status laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan dari wajar dengan pengecualiaan (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan catatan aset-aset daerah harus disensus.

Kepemilikan aset-aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu tentu masih mempengaruhi laporan keuangan pemerintah provinsi (LKPP) setiap tahun.

"Ini artinya bahwa aset-aset yang tidak diketahui lagi lokasinya itu harus didata (disensus) oleh masing-masing SKPD agar tidak lagi menjadi beban daerah di tahun mendatang," kata gubernur, saat menerima LHP atas LKPP oleh BPK tahun 2012 di gedung DPRD Sultra, Senin.

Menurut Nur Alam, sulitnya mendapat predikat WTP dari BPK RI itu, karena masih banyaknya aset-aset tetap yang nilianya triliunan itu sebagai aset tetap eks APBN yang tidak lagi diketahui kejelasan dokumen.

Ia mengatakan, bila aset-aset lama itu belum ditemukan bukti fisiknya (aspek legalitasnya), maka tetap menjadi temuan audit BPK yang selalu menjadi beban daerah dalam rangka pelaporan keuangan yang setipa akhir tahun dilakukan audit oleh BPK RI.

"Saya meminta kepada semua instansi SKPD provinsi dan non-SKPD baik itu dinas, badan, kantor dan intansi vertikal lainnya untuk melaporkan aset-aset milik negara sebagai bahan legalitas pelaporan yang akurat di tahun-tahun mendatang," katanya.

Gubernur Sultra yang sudah periode kedua itu mengatakan, selama tiga tahun berturut-turut, LHP atas LKPP itu hanya selalu mendapat penilaian WDP oleh BPK RI sedangkan untuk mendapat penilaian WTP masih sangat sulit.

"Secara pribandi, saya selaku gubernur kecewa dengan perolehan predikan WDP. Seharusnya LHP atas LKPP Sultra 2012 sudah seharunya naik tingkat menjadi WTP, namun karena penilaian BPK itu adalah murni dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, maka perbaikan status itu masih bisa diraih di tahun mendatang," katanya.

Oleh karena itu Nur Alam berharap, semua aset-aset daerah yang dinilai tidak lagi memiliki dokumen itu akan segera terdata dengan baik terutama hasil laporan BPK RI terhadap aset-aset yang merupakan peralatan dan mesin yang dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI Sultra, Didi Budi Satrio, sebelum menyerahkan LHP atas laporan LKPP 2012 mengatakan pemberian opini WDP atas LKPP diharapkan akan lebih baik di tahun mendatang.

Alasan sehingga opini LHP atas LKPP dengan penilaian WDP oleh BPK karena ada beberapa permasalahan diantaranya saldo kas bendahara pengeluaran tahun 2004 sampai 2011 yang belum dikembalikan ke kas daerah yang nilainya sebesar Rp4,40 miliar.

Akibatnya, aset-aset tetap per 31 desember 2012 sebesar Rp3,70 triliun yang di dalamnya terdapat 436 bidang tanah yang tidak memiliki nilai dan sebesar Rp61,78 miliar aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan lainnya.

Pewarta : Oleh: Abdul Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024