Kendari, (Antara News) - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menindak tegas investor tambang yang mengabaikan kelayakan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Sultra Sabaruddin Labamba di Kendari, Kamis, mengatakan kesediaan investor untuk memperhatikan kelayakan lingkungan menjadi salah satu persyaratan berinvestasi di sektor pertambangan.

"Jika ada investor tambang yang tidak patuh terhadap kepentingan lingkungan maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak investor bersangkutan," kata Sabaruddin, politisi PAN.

Pemerintah daerah, DPRD serta masyarakat mengharapkan kehadiran investor khususnya di sektor pertambangan namun dengan catatan tetap memperhatikan kelayakan lingkungan.

"Sudah banyak contoh daerah-daerah di Indonesia, bahkan dunia yang menjadi sasaran bencana alam karena ulah manusia yang mengabaikan kelayakan lingkungan," katanya.

Mengenai ancaman Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mencabut surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL) bagi 17 perusahaan tambang di daerah tersebut harus diapresiasi.

Secara terpisah Kepala Bidang Analisis Amdal Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Makmur mengatakan teridentifikasi 17 perusahaan tambang tidak pernah melaporkan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

"Surat teguran pertama dan kedua telah dilayangkan kepada ke 17 perusahaan tersebut agar melaporkan RKL dan RPL-nya tetapi tidak ada tanggapan," kata Makmur.

Ke-17 perusahaan tambang yang tidak pernah melaporkan RKL dan RPL-nya, antara lain adalah PT. Timah Eksplomin, PT Lamora, PT. Gamalama Putra Jaya, PT. Karya Cipta Pratama, PT. Orextend Indonesia, PT. Multi Gramindo, PT Bakti Bumi Sulawesi.

Juga PT International Mining Jaya, PT. Agrabudi Baramulya Mandiri, PT. Tambang Bumi Sulawesi Blok I dan Blok II, serta sejumah perusahaan tambang lainnya.," kata Makmur.

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024