Jakarta (Antara News) -  Wakil Ketua DPD RI Laode Ida mengingatkan anggota DPD RI untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan kewenangan lembaga tersebut di bidang legislasi.

"Setelah DPD RI memiliki kewenangan membahas RUU (rancangan undang-undang) para anggotanya harus meningkatkan kapasitas dan kinerjanya," kata Laode Ida pada diskusi "Proses Legislasi Model Tripartit (DPR, DPD, dan Presiden) di Yogyakarta, Sabtu.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, serta anggota DPD RI dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hadir juga Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fajrul Falaakh, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo, serta Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Kuskridho Ambardi.

Menurut Laode, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD RI maka DPD RI menghadapi tantangan baru di bidang legislasi.

"DPD RI yang vselama ini hanya mengusulkan draf RUU saat ini juga turut membahasnya bersama DPR RI dan Presiden," katanya.

Untuk membahas RUU di bidang otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta RUU lainya yang terkait dengan perekonomian daerah, maka tugas-tugas anggota DPD RI yang didukung oleh sekretariat jenderal DPD RI semakin bertambah.

Menyikapi hal ini, menurut da, maka anggota DPD RI harus meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sekaligus meningkatkan lobi dengan anggota DPR Ri dan pemerintah.

"Anggoyta DPD RI sejak saat ini sudah harus menunjukkan taringnya dalam menyikapi berbagai persoalan yang terkait dengan daerah," katanya.

Ia mencontohkan, persoalan pelaksanaan ujian nasional yang tidak terkelola dengan baik sehingga dinilai sangat merugikan para pelajar di daerah.

Anggota DPD RI, menurut dia, harus menyikapi persoalan ini dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah.

Laode juga mencontohkan, persoalan daerah lainnya adalah soal pertambangan yang hasilnya lebih dinikmati oleh pemerintah pusat dan asing.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembuatan Undang Undang (PPUU) DPD RI Wayan Sudirta, mengakui kinerja anggota DPD RI saat ini masih beragam.

Menurut dia, dari 132 anggota DPD RI ada yang sudah bekerja luar biasa keras, ada yang bekerja baik, ada yang bekerja bisa saja, tapi masih ada juga yang belum bekerja baik.

Wayan Sudirta juga sepakat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi saat ini maka anggota DPD RI harus meningkatkan kinerjanya menjadi lebih optimal.

Pewarta : Oleh: Riza Harahap
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024