Kendari,  (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan tertribusi sampah di daerah itu.

Wali Kota Kendari, DR H Asrun, M,Eng,Sc di Kendari, Kamis mengatakan, selama ini pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan cara tidak menekannkan mengenai kewajiban membayar retribusi sampah.

"Sekarang sudah saatnya kita memaksimalkan pengelolaan retribusi sampah agar bisa memberikan dampak pembangunan buat daerah," kata Asrun.

Menurut Asrun, pengelolaan tertribudi sampah yang maksimal akan memberikan sumbangsi perolehan pendapatan daerah sehingga hasil retribusi itu bisa digunakan membenahi fasilitas lingkungan warga.

"Karena itu saya instruksikan kepada para RT dan RW dan Lurah agar bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah tersebut," katanya.

Asrun juga meminta kepada para lurah agar uang retribusi sampah yang sudah diterima itu langsung diserahkan ke KAS daerah agar bisa dibuatkan perencanaan penggunaan anggaran tersebut.

Ia menjelaskan, dalam Perda No 5 Tahun 2008 tentang pelayanan penganggkutan sampah, bukan hanya pelaku usaha yang dikenakan retribusi sampah, tetapi juga termasuk perumahan masyarakat, sarana umum dan perkantoran.

Mengenai besarnya retribusi, Asrun mengatakan, terdapat klasifikasi misalnya rumah tangga di luar jalan poros Rp1.500 per rumah tangga sebaliknya di jalan poros Rp2 ribu per rumah tangga.

"Begitu pula dengan usaha misalnya hotel berbintang Rp500 ribu per bulan, hotel Melati Rp125 ribu, rumah makan Rp25 ribu per bulan, restoran Rp50 ribu-Rp100 ribu. Sedangkan untuk pertokoan misalnya toko Rp25 ribu, Ruko Rp50 ribu, dan swalayan Rp100 ribu," katanya.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024