Rumbia, Sultra, 11/2 (ANTARA) - Dekan FISIP Universitas Haluoleo (Unhalu), H Rekson Limba, melalui pengacaranya Sadikin, SH dan Muidu SH, Senin, menggugat Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten setempat, karena dinilai tidak melaksanakan tugas konstitusional atau jabatannya.

Tugas konstitusional yang harus dilaksanakan oleh kedua pejabat sebagaimana tertuang dalam gugatan penggugat (Rekson Limba, Red) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Baubau pada 22/10 2012 lalu, yaitu penyelesaian kasus atas sebidang tanah seluas 875 meter bujur sangkar yang kini telah berdiri kokoh bangunan kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Rumbia.

Salinan gugatan penggugat yang diperoleh dijelaskan, kronologi sengketa lahan tersebut berawal pada 1971 ketika pegawai KUA Kecamatan Rumbia masuk dan menduduki lahan seluas 872 meter bujur sangkar tersebut, tanpa izin kepada pemilik yaitu almarhum Nure (orang tua Rekson Limba).

Dijelaskan pula bahwa lahan seluas itu menjadi hak milik Nure berdasarkan pembagian tanah pembukaan pemukiman warga Kasipute, yang dibagikan oleh Kepala Distrik I Pimpie pada tahun 1957, yang selanjutnya tanah tersebut dirawat dan dipelihara dengan baik yang ditandai dengan didirikannya sebuah rumah panggung selaku tempat tinggal.

Rumah tersebut selanjutnya dipinjam pakai oleh almarhum Ibrahim Aungadi yang pada saat itu menjadi Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kasipute hingga yang bersangkutan dipindah tugaskan ke salah satu sekolah di Kendari.

Dalam salinan gugatan itu disebutkan bahwa sejak Ibrahim itu pindah tugas ke Kendari, lahan dan bangunan milik penggugat tidak lagi terurus dan mengalami kerusakan, sehingga secara diam-diam pegawai KUA mendirikan rumah yang selanjutnya diubah menjadi kantor.

Perbuatan pegawai KUA Kecamatan Rumbia tersebut, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum khususnya pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang nomor 51 PRP/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebab yang bersangkutan telah menguasai dan menduduki lahan tanpa seizin pemilik.

Oleh karena itu, penggugat melalui pengacaranya sebagaimana termaktub dalam salinan gugatan meminta agar para tergugat mengembalikan tanah obyek sengketa yang berasal dari perbuatan melawan hukum pegawai KUA Rumbia kepada pemilik asal yang sah.

Sementara itu, jajaran Kemenag Bombana, mengaku kaget tiba-tiba mendapat panggilan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Baubau atas sengketa lahan KUA Kecamatan Rumbia seluas 875 meter bujur sangkar yang diklaim oleh Rekson Limba sebagai warisan dari orangtuanya, Nure (Almarhum).

"Kaget karena tiba-tiba lahan diatas bangunan KUA Rumbia itu ada yang mengklaim sebagai miliknya," kata Kepala Kantor Kemenag Bombana, H. Antamuddin Umar, M.Si yang didampingi Kepala KUA Rumbia, Laode Andimura.

Menurut Antamuddin, dari arsip data aset Kemenag Bombana khusus untuk tanah di lahan KUA Rumbia itu tidak bermasalah sesuai dengan sejumlah bukti autentik yang ada seperti Surat Keterangan Wakaf, Hibah dan kwitansi pembelian lahan dari pemilik sebelumnya.

"Dari sejumlah bukti autentik itu, sehingga kami merasa tidak ada masalah, namun tiba-tiba kami mendapat panggilan menghadiri sidang, siapa yang tidak kaget," tandas Antamuddin.

Senada dengan itu dikatakan Laode Andmura, sembari menambahkan, bahwa lahan tersebut sebenarnya telah ada upaya penyelesaian dengan pihak penggugat yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.

Sayangnya, lanjut Andimura, upaya tersebut gagal sebab masing-masing memiliki persepsi dan bertahan pada pendapatnya berdasar pada sejumlah bukti kepemilikan lahan yang ada.

"Karena upaya penyelesaian lahan secara kekeluargaan itu menemukan jalan buntu, sehingga pihak penggugat meneruskan ke pengadilan," tutur Andimura.

Meskipun demikian, lanjut Antamuddin, karena penggugat telah melayangkan gugatannya ke pengadilan, sehingga pihaknya akan menghadiri persidangan tersebut sesuai panggilan yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Baubau (12/2).(Ant)

Pewarta : Jumrad
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024