Kendari,  (ANTARA News) Merasa dicemarkan nama baiknya, Komisaris sekaligus Pelaksana Harian Direktur PT. Panca Logam Makmur (PT.PLM), RJ. Soehandyo, melaporkan Raja Sirait dan Yosaphat, pihak yang mengaku sebagai pimpinan manajemen PT Panca Logam Makmur, ke Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam rilis yang dikeluarkan kantor pengacara Jon Mathias Associate selaku kuasa hukum Soehandoyo di Kendari, Senin, mengatakan, pihaknya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Raja Sirait dan Yosaphat karena dituduh telah melakukan pencurian dan penggelapan dana milik PT Panca Logam Makmur sebesar Rp 175 miliar.

"Tuduhan itu sama sekali tak berdasar. Apa buktinya kalau klien saya sudah melakukan pencurian dan penggelapan dana perusahaan," kata Jon Mathias.

Selain gugatan pidana, kata Jon, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri dimana kedua terlapor berdomisili.

"Laporan kedua gugatan itu nantinya akan ditembuskan ke Mabes Polri sekaligus secara resmi meminta perlindungan hukum dari kepolisian," katanya.

Menurut Jon, dalam laporan yang disampaikannya ke Polda Sulawesi Tenggara, kedua terlapor dianggap telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

"Dalam pengusutan gugatan ini, diharapkan pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara juga memperhatikan upaya-upaya hukum yang telah kami lakukan melalui jalur gugatan perdata yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,"katanya.

Terkait gugatan tersebut, secara terpisah RJ. Soehandoyo mengharapkan agar proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tenggara, mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan, proporsional dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya sangat yakin penyidik Polda Sulawesi Tenggara sangat paham dengan prinsip-prinsip ini," kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024