Kendari (Antara News) - Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari, Mr (39) tertangkap oleh aparat kepolisian karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Subdirektorat I Narkoba Polda Sultra, AKBP Pambudi di Kendari Kamis mengatakan, petugas kepolisian menangkap tersangka bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat satu gram dan alat hisap di tempat kediamannya di Kelurahan Kemaraya, Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

"Ibu rumah tangga ini ditangkap oleh tim dan langsung kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, tersangka Mr saat ini baru diketahui sebagai pemakai, tetapi pihaknya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, apakah dia juga terlibat sebagai pengedar.

Menurut Pambudi, tersangka Mr dapat dijerat pasat 112 ayat satu UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pambuka menyebutkan, selama Januari 2013 pihaknya sudah menahan lima tersangka pengguna narkoba, dengan total barang bukti sabu 14 gram.

"Barang bukti Narkoba ini seluruhnya dipasok dari daerah Jawa, dan kami juga masih melakukan pendalaman mengenai jaringan peredarannya di Sultra," ujarnya. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024