Kendari (ANTARA News) - Puluhan orang eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang menuntut pembayaran dana kompensasi, hingga Sabtu masih bertahan di teras gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara di Kendari.

Para eks pengungsi yang sudah membuat Posko dan bermalam di gedung DPRD Sultra itu, bertekad tidak akan meninggalkan tempat sebelum Pemerintah Provinsi Sultra memberi kepastian pembayaran dana kompensasi sebesar Rp539 miliar yang mereka tuntut.

"Kami akan terus bertahan dan bermalam di teras gedung DPRD Sultra ini, hingga Pemerintah Provinsi Sultra bersedia memberikan ganti rugi dana kompensasi eksodus sebesar Rp539 miliar," kata salah seorang pengungsing, Samsiah (37) di Kendari, Sabtu.

Menurut dia, perwakilan para pengungsi berrkali-kali menemui Gubernur Sultra, meminta menandatangani proposal permintaan dana bantuan kepada Kementerian Kesejahteraan Sosial di Jakarta.

Namun, setiap kali pertemuan, gubernur selalu menolak menandatangani proposal yang diajukan perwakilan para pengungsi.

"Pada setiap kali pertemuan, gubernur selalu menyatakan akan membubuhkan tanda tangan dalam proposal, jika uang uangnya sudah ada," katanya.

Padahal ujar Samsiah, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial baru akan memberikan dana bantuan kopensasi kepada para pengungsi jika gubernur sudah menandatangani proposal yang diajukan perwakilan pengungsi.

"Makanya, kami meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk memberi dana kompensasi kepada para pengungsi, sebab akibat penolakan gubernur membubuhkan tanda tangan dalam proposal permintaan dana bantuan kepada Kementerian Kesejahteraan Sosial tersebut, para pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sultra menderita kerugian sebesar Rp539 miliar," katanya.

Menurut dia, kerugian tersebut, selain bersumber dari dana kompensasi bantuan yang harus diterima para pengungsi, juga berasal dari biaya pengurus Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu yang bolak balik Jakarta dan Kendari, termasuk biaya penerbitan ID card para pengungsi yang berhak mendapatkan bantuan. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024