Kendari, (ANTARA News) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi tindakan tegas aparat terhadap oknum perambah kawasan hutan Warangga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
"Kawasan hutan Warangga sebagai penyangga ketersediaan sumber air harus dilindungi dari aktivitas oknum tidak bertanggungjawab. Perambah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata anggota DPRD Sultra La Nika di Kendari, Senin.
Kebijakan pemerintah Kabupaten Muna membentuk tim terpadu untuk mengidentifikasi perambah kawasan hutan Warangga sangat tepat sebagai antisipasi makin meluasnya lokasi yang dirambah.
Bahkan, legislator daerah pemilihan Kabupaten Muna tersebut menyambut positif penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan kegiatan ilegal dalam kawasan Warangga.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna Abdul Haris mengatakan kawasan hutan Warangga sebagai penyangga ketersediaan air di daerah itu memiliki luas 130 hektare.
"Kawasan seluas 130 hektare sudah dalam kondisi rusak. Kalau tidak ada upaya penyelamatan atau rehabilitasi maka dipastikan dalam waktu dekat penduduk Kota Raha, ibukota Kabupaten Muna akan kehilangan air," kata Haris.
Kawasan hutan Warangga yang kondisinya sudah memprihatinkan akibat dirambah adalah penyangga sumber mata air pada tiga sungai besar yakni sungai Jompi, sungai Laende dan sungai Lambalano.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun tim terpadu bahwa perambah berasal dari Kelurahan Watuputih, Bangkali dan sebagian adalah warga Jalan Pendidikan Kota Raha.
"Kawasan Warangga menggiurkan bagi perambah karena lokasi strategis yang berada beberapa kilometer dari Kota Raha," katanya.
Disinyalir ada oknum yang berspekulasi menjadi calo penjualan lahan kawasan Warangga dalam bentuk kaplingan, termasuk para pegawai negeri sipil (PNS).
"104 perambah dari Kelurahan Watuputih dan Bangkali sudah teridentifikasi. Yang belum terungkap adalah perambah dari Jalan Pendidikan Kota Raha yang dicurigai melibatkan oknum PNS," katanya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Muna untuk bersama-sama peduli terhadap keberadaan hutan karena luasnya terus menyusut atau tersisa 94.073 hektare dari 107.119 hektare. (Ant).
"Kawasan hutan Warangga sebagai penyangga ketersediaan sumber air harus dilindungi dari aktivitas oknum tidak bertanggungjawab. Perambah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata anggota DPRD Sultra La Nika di Kendari, Senin.
Kebijakan pemerintah Kabupaten Muna membentuk tim terpadu untuk mengidentifikasi perambah kawasan hutan Warangga sangat tepat sebagai antisipasi makin meluasnya lokasi yang dirambah.
Bahkan, legislator daerah pemilihan Kabupaten Muna tersebut menyambut positif penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan kegiatan ilegal dalam kawasan Warangga.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna Abdul Haris mengatakan kawasan hutan Warangga sebagai penyangga ketersediaan air di daerah itu memiliki luas 130 hektare.
"Kawasan seluas 130 hektare sudah dalam kondisi rusak. Kalau tidak ada upaya penyelamatan atau rehabilitasi maka dipastikan dalam waktu dekat penduduk Kota Raha, ibukota Kabupaten Muna akan kehilangan air," kata Haris.
Kawasan hutan Warangga yang kondisinya sudah memprihatinkan akibat dirambah adalah penyangga sumber mata air pada tiga sungai besar yakni sungai Jompi, sungai Laende dan sungai Lambalano.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun tim terpadu bahwa perambah berasal dari Kelurahan Watuputih, Bangkali dan sebagian adalah warga Jalan Pendidikan Kota Raha.
"Kawasan Warangga menggiurkan bagi perambah karena lokasi strategis yang berada beberapa kilometer dari Kota Raha," katanya.
Disinyalir ada oknum yang berspekulasi menjadi calo penjualan lahan kawasan Warangga dalam bentuk kaplingan, termasuk para pegawai negeri sipil (PNS).
"104 perambah dari Kelurahan Watuputih dan Bangkali sudah teridentifikasi. Yang belum terungkap adalah perambah dari Jalan Pendidikan Kota Raha yang dicurigai melibatkan oknum PNS," katanya.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Muna untuk bersama-sama peduli terhadap keberadaan hutan karena luasnya terus menyusut atau tersisa 94.073 hektare dari 107.119 hektare. (Ant).