Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari belum memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2013.

Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kendari, As`ad Panggala, di Kendari, Selasa, mengatakan, saat ini masih sedang tahap penggodokan atau pembahasan melalui dewan pengupahan kota.

"Sifatnya kami masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota yang sedang melakukan rapat penggodokan pada awal minggu ini," kata As`ad.

Meskipun tanpa menyebut besaran usulan UMK tahun 2013, As`ad mengaku pemerintah akan berupaya agar UMK tahun 2013 mengalami peningkatan dibanding UMK 2012.

"Upah minum kota Kendari tahun 2012 mengalami kenaikan menjadi 11 persen Rp1.076.700 dibanding UMK 2011, kita berharap UMK 2013 ini akan meningkat dari tahun 2012," katanya.

Menurutnya, meningkatnya UMK tidak menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena apabila hal itu dilakukan, akan ada masalah sosial lain yang bisa memengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban kota.

Pemerintah kota kata As`ad, sangat hati-hati dalam menetapkan UMK, Pemkot terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan tim terkait, yakni perwakilan pengusaha, buruh dan dinas sosial tenaga kerja mengenai besaran Upah Minimum Kota.

"Kehati-hatian pemerintah bersikap ini dilakukan agar jangan sampai setelah UMK ditetapkan justru menimbulkan gejolak di masyarakat di tengah-tengah kondisi Kendari yang sudah kondusif seperti sekarang," katanya.

As`ad berjanji, paling lambat akhir November 2012, UMK Kendari tahun 213 sudah bisa ditetapkan yang akan dituangkan melalui surat keputusan gubernur Sultra. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024