Kolaka (ANTARA News) - Pembangunan jalan by pass Kolaka-Pomalaa sepanjang 18 kilometer yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan umum Kabupaten kolaka untuk tahun 2012 menghabiskan anggaran sebesar Rp16 miliar.
"Pembangunan jalan tersebut akan dianggarkan lagi di tahun 2013 sebesar Rp8 miliar," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kolaka, Abbas usai mendampingi Bupati Kolaka, Buhari Matta saat melakukan peninjauan pekerjaan jalan itu, Selasa.
Menurut dia, anggaran pembangunan jalan itu akan dilakukan secara bertahap karena pekerjaan yang terbesar adalah pembangunan beberapa buah jembatan yang cukup panjang.
"Jembatan ini harusnya dibangun secara permanen dan ada beberapa buah jembatan yang panjang, sehingga memerlukan tahapan pembangunannya. Kalau dianggarkan satu kali, dibutuhkan dana yang sangat besar sekitar Rp100 miliar lebih karena termasuk pengaspalan jalan dua jalur itu,' Ujarnya.
Saat ini, kata dia, sementara dilakukan pekerjaan pembuatan median batas jalan dua jalur dan pengerasan jalan, yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
"Kami berharap jalan penghubung ini sudah bisa diaspal tahun 2013," kata Abbas.
"Pembangunan jalan tersebut akan dianggarkan lagi di tahun 2013 sebesar Rp8 miliar," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kolaka, Abbas usai mendampingi Bupati Kolaka, Buhari Matta saat melakukan peninjauan pekerjaan jalan itu, Selasa.
Menurut dia, anggaran pembangunan jalan itu akan dilakukan secara bertahap karena pekerjaan yang terbesar adalah pembangunan beberapa buah jembatan yang cukup panjang.
"Jembatan ini harusnya dibangun secara permanen dan ada beberapa buah jembatan yang panjang, sehingga memerlukan tahapan pembangunannya. Kalau dianggarkan satu kali, dibutuhkan dana yang sangat besar sekitar Rp100 miliar lebih karena termasuk pengaspalan jalan dua jalur itu,' Ujarnya.
Saat ini, kata dia, sementara dilakukan pekerjaan pembuatan median batas jalan dua jalur dan pengerasan jalan, yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
"Kami berharap jalan penghubung ini sudah bisa diaspal tahun 2013," kata Abbas.