Kendari (ANTARA News) - Dugaan korupsi proyek penimbunan kawasan kumuh di pantai Lagasa, Kelurahan Tula di Kabupaten Muna mulai disidangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang, Rabu, yang dipimpin hakim Aminudin, SH mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Rauf bagi dua terdakwa yakni Ald (44) dan Sam (44).

  Dalam dakwaan jaksa penuntut menguraikan bahwa proyek kawasan kumuh Lagasa Tula tahun proyek 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna dilaksanakan secara swakelola dengan menunjuk LR selaku pelaksana swakelola penimbunan.

  Selaku pelaksana pekerjaan LR menyusun rencana anggaran biaya meliputi pekerjaan umum, pekerjaan timbunan kawasan I dan pekerjaan timbunan kawasan II dengan total kebutuhan anggaran sebanyak Rp20 miliar.

Anggaran proyek penimbunan kawasan kumuh Lagasa-Tula Kabupaten Muna bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008 sebanyak Rp20 miliar.

Jaksa penuntut menuding terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq pemerintah provinsi Sultra sebanyak Rp10,2 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 56 ayat 91) KUHP.

Subsidar terhadap terdakwa Ald selaku juru bayar harga tanah timbunan dan sewa alat berat dan terdakwa Sam selaku pelaksana lapangan yang melakukan negosiasi harga tanah timbunan dan sewa alat berat dijerat melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Penasehat hukum terdakwa yakni Afirudin Mathara, SH dan Abdul Kadir, SH mengajukan eksepsi melalui persetujuan hakim yang diketuai Aminuddin, SH.

Polda Sultra yang menyidik dugaan korupsi proyek penimbunan kawasan Lagasa-Tula Kabupaten Muna telah menetapkan 12 tersangka.

12 tersangka yang telah mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra adalah Rus (40) selaku pelaksana pekerjaan, Ram (48) pejabat pelaksana teknis pekerjaan, Sam (43) pengawas pekerjaan, Ald (51) bendahara proyek, Alm (52), Kdr (40), Dar (42) dan Suk (45).

Tersangka Rus (40) selaku pelaksana pekerjaan, Ram (48) pejabat pelaksana teknis pekerjaan, Sam (43) pengawas pekerjaan, Ald (51) bendahara proyek, Alm (52) dijerat melanggar pasa 2,3 dan 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Keempat orang lainnya adalah LM (kuasa pengguna anggaran), HM(kuasa pengguna anggaran), FD (kuasa direktur), dan El.

Proyek pekerjaan penimbunan pantai Lagasa-Tula bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2008 sebesar Rp20 miliar.

  Modus operandi dari pekerjaan penimbunan yang menyeret 12 tersangka dari kalangan tim evaluasi pekerjaan, kuasa pengguna anggaran dan pemilik perusahaan adalah penggelembungan satuan harga. (Ant).


Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024