Kolaka (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitra tahun 1433 Hijriah sebesar Rp26 ribu per orang untuk pangan beras.

"Untuk Kabupaten Kolaka sendiri ditetapkan nilai beras setara Rp6.500 per liter atau Rp26 ribu per jiwa," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kolaka, Bustamil di Kolaka, Senin.

Sedangkan, bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu, nilai zakatnya Rp16 ribu per orang, dan jagung sebesar Rp20 ribu per orang.

Ia juga menjelaskan, bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir atau terancam kesehatannya jika berpuasa, maka boleh tidak wajib puasa, tetapi wajib meng-qadha atau menganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

"Kalau puasanya tidak bisa digantikan pada hari lain, maka ia wajib membayar fidya. Fidya atau orang yang diberi keringanan sebagai tembusan, diwajibkan mengeluarkan makanan pokok yang dinilai dengan uang standar makanan yang mengenyangkan dan dikeluarkan setiap hari sebesar Rp30 ribu," ujar Bustami.

Mengenai aturan pembagian zakat fitrah, ia mengatakan, 50 persen untuk fakir miskin di desa/kelurahan setempat, lima persen untuk muallaf, lima persen ibnu sabil, 20 persen sabilillah yaitu imam masjid, penjaga dan perawat masjid, guru mengaji dan guru agama yang tidak memperoleh gaji atau penghasilan tetap, serta 20 persen untuk amil atau panitia zakat.

"Jika dalam satu desa atau kelurahan tidak memiliki muallaf dan ibnu sabil, maka porsi pembagiannya ditambahkan kepada fakir miskin," jelas Bustam. (ANT).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024