Kendari (ANTARA News) - Pihak Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbunhor) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Bupati Bombana tidak berwenang membatalkan proses lelang proyek pengadaan entri kakao untuk penyambungan samping tanaman kakao senilai Rp10 miliar di daerah itu.

"Pejabat yang berwenang membatalkan proses lelang proyek senilai Rp10 miliar itu, bukan bupati melainkan pemegang kuasa anggaran," kata Kadisbunhor Sultra,  Achmad Chaidir di Kendari, Minggu.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bombana yang meminta Bupati Bombana untuk membatalkan lelang proyek yang dananya bersumber dari APBN melalui Kementerian Pertanian tahun 2012 itu, menurut dia, sejauh ini tidak ada rekayasa yang dilakukan oleh panitia lelang dalam proses pelelangan proyek peningkatan produktivitas tanaman kakao di Kabupaten Bombana itu.

Perusahaan peserta lelang yang diharuskan mendapat rekomendasi dari pengguna kuasa anggaran, bukan rekayasa tetapi aturan yang menghendaki seperti itu.

"Diharuskannya rekomendasi dari pengguna kuasa anggaran, bukan rekayasa tapi itu tadi, ketentuan dalam pelelangan proyek yang sifatnya spesifik," katanya.

Menurut dia, rekomendasi dari pengguna kuasa anggaran dalam pelelangan proyek itu sebagai jaminan bahwa rekanan yang akan memenangkan tender itu benar-benar menguasai teknik pengambilan entri dan penyambungan samping tanaman kakao.

Selain itu rekanan pemenang tender juga harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan tentang entri kakao yang berkualitas dan tahan terhadap serangan hama penyakit tanaman.

"Nah, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mengambil entri dan menyambung samping kakao itu adalah pakar-pakar yang ahli di bidangnya. Oleh karena itu, rekanan yang ingin menjadi peserta tender dalam proyek itu, harus mendapatkan rekomendasi dari pengguna kuasa anggaran," katanya.

Sebab pengguna kuasa anggaran kata dia, memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menyukseskan keberhasilan proyek peningkatan produksi kakao melalui sambung samping tanaman kakao itu.

"Kalau proyek itu gagal akibat rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan proyek itu, maka yang pengguna kuasa anggaran ikut bertanggung jawab dengan kegagalan itu," katanya. (ANT).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024