Kendari (ANTARA News) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara akan meninjau lokasi PT Bumi Inti Sulawesi (PT BIS), perusahaan tambang nikel di Kota Baubau yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

"Berdasarkan laporan dari Dinas Kehutanan Sultra, lokasi PT BIS berada di dalam kawasan hutan lindung dan beroperasi tanpa izin dari Kementerian Kehutanan," kata Humas Sekretariat DPRD Sultra, Haris Lamarundu kepada pers di Kendari, Jumat.

Karena itu ujar Haris, dalam waktu dekat, anggota DPRD Sultra bersama pihak Dinas Kehutanan akan meninjau lokasi perusahaan itu, memastikan kebenaran informasi itu.

Selain tidak mendapat izin dari Kementerian Kehutanan, PT BIS dalam mengeksploitasi tambang nikel di Kota Baubau menurut Haris juga diduga tidak memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Dugaan tidak memiliki Amdal itu disampaikan dalam beberapa kali unjuk rasa oleh aktivis mahasiswa asal Kota Baubau di DPRD Sultra, maupun di DPRD Kota Baubau," katanya.

Menurut dia, pihak DPRD Sultra sudah pernah mengirimkan surat undangan dengar pendapat kepada pihak perusahaan tersebut, namun pengelola perusahaan tersebut tidak satu pun yang diutus menghadiri undangan tersebut.

Karena itu ujarnya, anggota DPRD Sultra sendiri yang berinisiatif meninjau lokasi perusahaan tambang nikel itu.

Jika memang betul perusahaan itu tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Amdal, DPRD Sultra akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Baubau agar membekukan seluruh kegiatan perusahaan tersebut.

Sementara itu, sejumlah sumber di Kendari menyebutkan PT BIS mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Baubau dengan luas lahan konsensi yang diizinkan 1.000 hektare lebih.

Lahan konsesi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Sorawolio.

Di dalam kawasan hutan tersebut terdapat sejumlah sumber mata air sungai dan anak sungai yang menjadi sumber air bersih dan lahan persawahan bagi warga sekitar. (ANT).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024