Kolaka (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka melakukan pelelangan kayu hasil sitaan yang selama ini digalakkan untuk pemberantasan ilegal logging di daerah itu.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Mujianto usai melakukan proses lelang di Kolaka Selasa mengatakan, kayu yang dilelang itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh jajaran polisi kehutanan.
"Kayu yang dilelang ini merupakan jenis rimba campuran yang disita oleh aparat polisi kehutanan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kolaka," katanya.
Menurut dia, jumlah kayu sitaan itu sebanyak 1.554 batang atau sekitar 96,346 meter kubik dan hasil elang kayu ini akan dimasukkan ke dalam kas negara.
"Ada empat pengusaha kayu dan perseorangan yang mengikuti proses lelang kayu ini. Harga dasar pelelangan sebesar Rp56.751.576 dengan sistem lelang melakukan penawaran diatas harga dasar itu," ujarnya.
Selain harga dasar itu, lanjut dia, pemenang lelang juga nantinya akan membayar pajak PSDH dan dana reboisasi (DR) kepada Dinas Kehutanan sebesar Rp18 juta.
Sementara itu, salah seorang petugas dari Kantor Piutang dan Lelang Negara (KPLN) Kelas Sultra, Hari Sudarsono mengingatkan, dalam proses lelang kayu sitaan ini agar setiap peserta lelang harus berfikir secara matang sebelum menentukan harga kayu yang akan dilelang itu.
"Peserta lelang harus berpikir matang dengan pengajuan harga dasar kayu sitaan, dan jangan terlalu cepat memutuskan harga di atas dari harga dasar itu," katanya saat memberi penjelasan kepada peserta lelang tersebut.
Menurut dia, selain harga yang ditetapkan pemenang juga masih harus membayar biaya pajak lainnya yakni PSDH dan DR, serta pembayaran satu persen bagi pemenang yang masuk ke kas Negara.
Dalam proses lelang yang diikuti oleh empat perusahaan dan satu perorangan itu, harga penawaran tertinggi jatuh kepada Muhammad Tahang yang menawar dengan harga Rp70 juta, sementara peserta lainnya tidak melakukan penawaran di atas dari harga itu. (ANT).
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Mujianto usai melakukan proses lelang di Kolaka Selasa mengatakan, kayu yang dilelang itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh jajaran polisi kehutanan.
"Kayu yang dilelang ini merupakan jenis rimba campuran yang disita oleh aparat polisi kehutanan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kolaka," katanya.
Menurut dia, jumlah kayu sitaan itu sebanyak 1.554 batang atau sekitar 96,346 meter kubik dan hasil elang kayu ini akan dimasukkan ke dalam kas negara.
"Ada empat pengusaha kayu dan perseorangan yang mengikuti proses lelang kayu ini. Harga dasar pelelangan sebesar Rp56.751.576 dengan sistem lelang melakukan penawaran diatas harga dasar itu," ujarnya.
Selain harga dasar itu, lanjut dia, pemenang lelang juga nantinya akan membayar pajak PSDH dan dana reboisasi (DR) kepada Dinas Kehutanan sebesar Rp18 juta.
Sementara itu, salah seorang petugas dari Kantor Piutang dan Lelang Negara (KPLN) Kelas Sultra, Hari Sudarsono mengingatkan, dalam proses lelang kayu sitaan ini agar setiap peserta lelang harus berfikir secara matang sebelum menentukan harga kayu yang akan dilelang itu.
"Peserta lelang harus berpikir matang dengan pengajuan harga dasar kayu sitaan, dan jangan terlalu cepat memutuskan harga di atas dari harga dasar itu," katanya saat memberi penjelasan kepada peserta lelang tersebut.
Menurut dia, selain harga yang ditetapkan pemenang juga masih harus membayar biaya pajak lainnya yakni PSDH dan DR, serta pembayaran satu persen bagi pemenang yang masuk ke kas Negara.
Dalam proses lelang yang diikuti oleh empat perusahaan dan satu perorangan itu, harga penawaran tertinggi jatuh kepada Muhammad Tahang yang menawar dengan harga Rp70 juta, sementara peserta lainnya tidak melakukan penawaran di atas dari harga itu. (ANT).