Kendari (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Andhy Adrian membantah menerima aliran dana dari PT Panca Logam Makmur (PLM) yang digelapkan mantan direktur perusahaan tersebut, Tomy Jingga.

"Saya tidak menerima uang dari PT PLM seperti yang disebutkan salah seorang pemegang saham perusahaan emas di Bombana itu, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara penggelapan uang perusahaan oleh terdakwa Tomy Jingga," katanya di Kendari, Selasa.

Ia mengakui adanya uang dari PT PLM yang masuk ke rekening pribadinya.

Namun, katanya, uang tersebut bukan hasil penggelapan keuangan perusahaan oleh terdakwa melainkan pembayaran kopensasi lahan masyarakat yang dieksploitasi perusahaan tanpa persetujuan para pemilik lahan.

"Sebagai wakil rakyat, saya memediasi masyarakat pemilik lahan dengan pihak perusahaan agar lahan warga yang dieksploitasi itu dibayarkan harga kompensasinya," katanya.

Berdasarkan mediasi tersebut, kata dia, pihak perusahaan menyetujui pembayaran konpensasi kepada pemilik lahan.

"Atas persetujuan pemilik lahan, sebagian uang kompensasi dari perusahaan tersebut ditransfer ke rekening pribadi saya," katanya.

Jadi, ujarnya, keliru kalau Ketua DPRD Bombana disebut-sebut menerima aliran dana hasil penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT PLM, Tomy Jingga.

Uang yang masuk ke rekening pribadi itu, katanya, murni pembayaran kompensasi lahan milik warga yang dieksploitasi PT PLM.

"Jadi, tidak ada yang salah dengan uang yang masuk ke rekening saya, sebab uang itu ditransfer secara resmi oleh perusahaan atas persetujuan pemilik lahan sebagai pemegang hak atas lahan tambang yang dieksploitasi perusahaan, bukan hasil penggelapan seperti yang disebut-sebut di persidangan," katanya.

Mantan Direktur Utama PT PLM, Tomy Jingga, didakwa menggelapkan keuangan perusahaan senilai Rp 500 miliar.

Menurut Fredy Tan, salah seorang pemegang saham PT PLM yang dihadirkan sebagai saksi pelapor di PN Kendari, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakawa senilai Rp500 miliar tersebut, sebagian mengalir ke rekening pribadi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sultra dan Kabupaten Bombana, termasuk Ketua DPRD, Andhy Ardian.

Atas tuduhan penggelapan uang perusahaan tersebut, Tomy Jingga divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari.

Menurut majelis hakim, terdakwa Tomy Jingga terbukti melanggar pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. (ANT).

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024