Kendari (ANTARA News) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara pada 2011 menangani audit 13 kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah itu.

Kepala BPKP Sultra Arman Sahri Harahap di Kendari, Rabu, mengatakan, dari 13 kasus yang ditangani tersebut, baru enam kasus yang tuntas auditnya hingga saat ini.

"Kasus yang kami audit tersebut merupakan limpahan dari aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun kepolisian," kata Arman Sahri Harahap.

Ia mengatakan, dari enam kasus yang sudah diaudit tersebut, BPKP Sultra menghitung terdapat unsur kerugian sekitar Rp18 miliar, audit tujuh kasus lainnya belum rampung.

Ia merinci enam kasus yang sudah diaudit tersebut adalah kartu izin masuk pertambangan dan iuran tetap pertambangan di Kabupaten Bombana, kasus pengadaan roda dua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana.

Selanjutnya, kasus penggelapan dana PPK, PPS, PPDP dan KPPS pada komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, kasus pengadaan kendaraan bermotor pada Sekretariat Daerah Sultra, penyalahgunaan dana bantuan program pemberdayaan fakir miskin di Kabupaten Konawe dan kasus penimbunan tanah kawasan rumah kumuh Lagasa Kabupaten Muna.

"Hasil audit dan penghitungan unsur kerugian negara dan daerah terkait kasus itu sudah diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan, BPKP bukanlah lembaga penegak hukum, berdasarkan tupoksinya BPKP hanya memiliki keahlian auditing dan akunting, itulah yang dimanfaatkan penegak hukum untuk bekerja sama BPKP melakukan audit setiap kasus yang ditangani kejaksaan dan kepolisian.

"Kami akan menugaskan staf untuk melakukan audit terhadap suatu kasus yang ditangani penegak hukum jika sudah pernah dilakukan ekspos kasus, kemudian ada bukti permulaan," katanya. (ANT).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024