Kerukunan umat beragama merupakan salah satu agenda strategis sebagai fondasi ideal meletakkan segenap upaya bersama mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara.

Tanpa kerukunan yang terjalin baik maka berbagai program pembangunan bangsa akan menemui jalan buntu. Pada tataran inilah kerukunan umat beragama harus diupayakan bersama oleh segenap elemen bangsa yang sadar akan pentingya pembagunan karakter dan budaya rukun.

Berbagai program Kementerian Agama baik di pusat maupun daerah terkait kerukunan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil yang cukup baik.

Indikator yang dapat digunakan misalnya semakin berkurangnya berbagai konflik bernuansa agama di berbagai daerah dan semakin berkembangnya geliat pendidikan multikultural di berbagai tingkat dan jenjang pendidikan sebagai jembatan emas menuju kerukunan. Tentu hal ini juga merupakan hasil akumulasi kehendak mulia dan karya kolektif dari berbagai pihak yang mendukung dan peduli dengan kerukunan.

Terkait dengan keberhasilan program kerukunan tersebut, saat ini Indonesia dianggap sebagai laboratorium kerukunan umat beragama. Paling tidak hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Luar Negeri Italia, Franco Frattini dan pendiri komunitas Sant' Egidio, Andrea Riccardi, dalam pidatonya pada pembukaan seminar internasional dengan tema "Unity in Diversity: The Indonesian Model for a Society in which to Live Together" yang digelar pada 4 Maret 2009 di Roma.

Indonesia adalah sebuah negara yang dipandang istimewa,  sebagai tempat persandingan keberagaman dimana agama-agama besar dunia berkembang dengan subur, saling toleran tanpa adanya sikap saling meniadakan. Berbagai peninggalan peradaban agama terdahulu tidak pernah disia-siakan atau dihancurkan melain dihargai, bahkan dianggap sebagai simbol kekayaan bangsa.

       
Isu terkini terkait kerukunan

Pujian tentang keberhasilan kerukunan di Indonesia yang datang dari berbagai pihak tentu saja tidak boleh membuat terlena, tetapi justru harus tetap mawas diri, karena kerukunan umat beragama bukan merupakan sesuatu yang stagnan dan final, ia terus mengalami perubahan, kadang sangat sederhana tetapi pada kondisi tertentu sangat kompleks terkait dengan berbagai dinamika kehidupan sosial yang berkembang.

Kepekaan terhadap dinamika kehidupan sosial masyarakat terkait kerukunan tersebut yang harus dimiliki oleh kita semua yang memiliki tekad menjaga dan melestarikan kerukunan.

Tantangan terhadap kerukunan ternyata tidak semakin berkurang seiring dengan kondusifnya suasana kerukunan itu sendiri, melainkan justru makin bertambah. Selain permasalahan seputar rumah ibadat, penyiaran agama, penodaan agama, secara nyata masyarakat dapat menyaksikan merebaknya berbagai paham keagamaan yang keluar dari arus pemahaman "mainstream" yang sedikit banyak akan berpengaruh terhadap wajah kerukunan.

Pada titik tertentu kondisi ini tidak menimbulkan masalah, tetapi manakala ekspresi keagamaanya berbenturan dengan sistem dan paham keagamaan "mainstream" scara tajam baru akan menimbulkan permasalahan.

2"kutub"

Ekspresi keagamaan terbaru yang keluar dari arus "mainstream" setidaknya dapat digolongkan dalam dua "kutub" ekstrem, kutub pertama dikenal dengan kutub radikalisme dan kutub kedua adalah liberalisme.

Kutub radikal ditandai dengan berbagai sikap fanatisme, dan yang paling berat adalah kelompok yang selalu mengatakan bahwa di luar dirinya adalah salah secara mutlak. Ekspresi yang berlebihan dari sikap ini dapat berpotensi mengganggu kerukunan.

Kutub ekstrem lain dikenal dengan sebutan paham keagamaan liberal. Corak keagamaan liberal pada dasarnya sangat menghargai kerukunan dan multikulturalisme tetapi terjerumus pada sekularisme, inklusifisme, dan pluralisme agama tanpa kendali yang jelas.

Sekularisme dipahami dengan menganggap bahwa agama itu tidak ada urusan dengan dunia maupun negara. Inklusifisme dipahami secara sangat ekstrem dengan menganggap agama kita dan agama orang lain itu posisinya sama, saling mengisi, mungkin agama kita salah, agama lain benar. Tidak boleh mengakui bahwa agama kita saja yang benar.

Lebih-lebih lagi faham pluralisme dipahami dengan menganggap semua agama itu sejajar, paralel, prinsipnya sama, hanya beda teknis. Hal yang harus diwaspadai dalam corak keagamaan liberal ini adalah rusaknya nilai-nilai akidah dan sakralitas dari agama itu sendiri. Yang ingin kita tuju adalah kerukunan yang tidak perlu mengorbankan akidah dan kemurnian masing-masing agama.

Peta masalah

Peta permasalahan seputar persoalan keharmonisan umat beragama tersebut kiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bahwa, Pertama, persoalan kerukunan umat beragama adalah persoalan yang sangat luas dan kompleks.

Kedua, agama bukanlah pemicu konflik, namun variabel-variabel sosial-keagamaanlah yang kiranya perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, semua agama pada prinsipnya sama-sama menanamkan ajaran kedamaian dan cinta terhadap sesama manusia.

Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keharmonisan umat beragama, masih banyak peluang yang dapat diisi oleh segenap elemen masyarakat, sehingga persoalan kerukunan bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, namun juga  merupakan agenda bersama yang keberhasilannya sangat menentukan arah dan masa depan masyarakat Indonesia yang damai, rukun, sejahtera dan bermartabat.

Keempat, diperlukan kader-kader kerukunan yang rencananya akan dibentuk dengan nama pemandu harmonisasi umat yang berperan membimbing, membina keharmonisan kehidupan kehidupan keagamaan yang sekaligus sebagai mitra pemerintah dalam mendorong keterlibatan aktif umat membangun bangsa dan negara dalam roh dan semangat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

C. Desain Kebijakan Kerukunan.

Salah satu agenda besar bangsa Indonesia dewasa ini dan ke depan adalah mengembangkan sikap dan perilaku sosial yang mendukung bagi pemaknaan keharmonisan kehidupan umat beragama dalam koridor integrasi nasional yang dicita-citakan bersama.

Sikap dan perilaku sosial tadi haruslah dibangun dan dikembangkan atas dasar paradigma kerukunan umat beragama dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam tataran praksis, membangun keharmonisan kehidupan umat beragama tidak lepas dari pemaknaan terhadap pluralitas dan unitas bangsa. Dalam hubungan ini perlu digarisbawahi bahwa pluralitas dan unitas merupakan pilar penyangga kebesaran bangsa. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya apabila konsep pluralitas dan unitas tersebut dipertentangkan.

Justru sebaliknya, pluralitas dan unitas perlu dikembangkan secara dinamis dan kreatif dalam rangka memperkaya jati diri dan khazanah kebudayaan bangsa.

Menyadari akan hal tersebut, Kementerian Agama lewat unit Pusat Kerukunan Umat Beragama(PKUB) telah membuat berbagai program dan strategi yang komprehensif untuk mewujudkan keharmonisan umat beragama diantaranya adalah:

1. Inovasi dan pemantapan program keharmonisan umat beragama.

Pada awal tahun Kementerian Agama (PKUB) selalu mengadakan workshop konsultasi program kerukunan umat beragama.

Workshop dimaksud untuk memetakan program keharmonisan atau kerukunan umat beragama agar lebih memiliki output yang riil pada masyarakat akar rumput.

Program disusun berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi yang diemban PKUB, kebutuhan riil di lapangan, dan berbagai agenda jangka panjang. Penyusunan akan sesuai dengan kebutuhan nasional sekaligus kebutuhan spesifik di berbagai daerah karena potret permasalah keharmonisan umat dari masing-masing provinsi akan dipresentasikan oleh Kasubbag Hukmas dan KUB sebagai mitra kerja PKUB di daerah.

2.Mengupayakan terbentuknya tenaga fungsional pemandu harmonisasi umat.

Paradigma berpikir pembinaan keharmonisan umat beragama mulai bergeser dari arah struktural ke arah fungsional. Arah fungsional dirasakan akan lebih menyentuh masyarakat akar rumput secara langsung, untuk itu maka sangat urgen sekali dibentuknya tenaga pemandu harmonisasi umat sebagai kader-kader penabur keharmonisan umat beragama.

3. Program pengembangan wawasan multikultural.

Menurut Sosiolog UI Parsudi Suparlan, multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah idiologi yang mengagungkan perbedaaan budaya, atau sebuah keyakinan agama yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai corak kehidupan masyarakat.

Multikulturalisme akan menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan termasuk perbedaan kesukubangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum, tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial.

Senada dengan hal tersebut, PKUB memandang bahwa pendidikan multikultural merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya besar untuk menumbuhkan keharmonisan umat beragama dalam ruang kebangsaan. Untuk itu telah dan akan digulirkan berbagai program pengembangan wawasan multikultural, mulai dari pendidikan multikultural bagi anak-anak, penyiar agama, tokoh-tokoh agama, guru-guru agama, maupun berbagai pihak yang memiliki posisi strategis sebagai agen keharmonisan umat.

4.Menggali berbagai kearifan lokal penopang harmonisasi.

Keharmonisan umat beragama yang dibangun antar berbagai kelompok salah satunya terwujud karena adanya kearifan lokal di masing-masing daerah di Indonesia berdasarkan kesepakatan anggota masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan yang ada. Dalam berbagai kasus yang terjadi, ternyata  kearifan lokal telah mampu menyelesaikan masalah secara lebih efektif guna terwujudnya harmonisasi yang mantap.

Sebagai contoh, di Medan, Sumatera Utara, telah sejak lama dikenal adat dalihan na tolu yang berfungsi merekatkan masyarakat, walaupun berbeda agama dan etnis. Di Jawa Timur, terdapat konsep siro yo ingsun, ingsun yo siro (Anda ya saya, saya ya Anda) yang merupakan perwujudan konkret egalitarianisme dan sikap persaudaraan. Di Kalimantan Tengah terdapat rumah betang, yaitu rumah panjang yang dihuni berbagai anggota keluarga yang mungkin berbeda agama, tetap hidup damai dilandasi cinta, kasih sayang, dan rasa persaudaraan. Kehidupan masyarakat Suku Bugis di Sulawesi Selatan memiliki konsep sipakalebbi dan sipakatau yang berarti saling menghormati dan menghargai.

Dalam Suku Makassar dikenal sikatutui dan sipakabaji yang berarti saling mengingatkan dan memaafkan. Dalam masyarakat Toraja terdapat tradisi solata yang merupakan nilai-nilai yang mendorong keharmonisan umat beragama, dan masih banyak lagi kearifan lokal yang menopang keharmonisan umat beragama.

Menyadari besarnya kearifan lokal dalam menjaga harmonisasi umat beragama, PKUB telah dan akan terus mengadakan kegiatan penggalian dan reaktualisasi kearifan lokal yang dituangkan dalam program workshop faktor perekat kerukunan dan harmonisasi umat.

5.Menjalin kemitraan aktif

Jalinan PKUB dengan berbagai ormas keagamaan, Majelis agama, maupun tokoh-tokoh agama sudah terbentuk sedemikian baiknya. PKUB memandang bahwa tokoh agama maupun lembaga agama merupakan mitra strategis untuk menegakkan harmonisasi umat.

6.Pemberdayaan FKUB.

FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) sebagai mitra kerja PKUB yang berada di seluruh provinsi Indonesia memiliki peran strategis untuk mengharmoniskan umat beragama sekaligus untuk memberdayakan umat beragama. Fungsi dan peran FKUB yang strategis tersebut perlu dioptimalkan dan didinamiskan supaya memiliki kontribusi nyata bagi keharmonisan umat beragama.

7.Pendekatan terhadap penganut faham radikal dan liberal.

Berkembangnya berbagai pemikiran keagamaan radikal dan liberal di Indonesia akan mewarnai geliat keharmonisan umat beragama. Warna dan pengaruh yang dibawa dan ingin diterapkan di negara yang banyak didominasi kultur keagamaan moderat jelas akan menimbulkan berbagai perentangan. Mewaspadai hal tersebut maka PKUB memiliki tugas pokok dan fungsi baru untuk melakukan pendekatan terhadap pihak yang berhaluan pemikiran radikal dan liberal.

8. Optimalisasi media

Peran media baik cetak maupun elektronik dalam mengupayakan penyebaran suatu pemikiran, dan gagasan sangat vital. Oleh karena itu, PKUB akan terus menggunakan media dimaksud untuk menyebarkan berbagai program dan gagasan multikultural agar cepat "meruang" secara lebih luas.

Media cetak yang digunakan adalah dengan secara rutin menerbitkan jurnal dan leaflet kerukunan, melakukan kerja sama aktif dengan sejumlah harian nasional seperti Kompas, Sinar Harapan, sedangkan media elektronik telah melakukan kerja sama pengembangan wawasan multikultural dengan berbagai stasiun televisi diantaranya adalah TVRI, MetroTV, dan TV One.

9. Melaksanakan berbagai kegiatan riil yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas. Realisasi dari kegiatan dimaksud adalah konsensus bersama antara PKUB dengan majelis-majelis agama  untuk membentuk kawasan binaan kerukunan, kawasan dimaksud merupakan cerminan dari kerukunan antar umat beragama untuk melakukan kerja sama mengatasi berbagai masalah sosial yang ada.

Dalam hal ini kerukunan bukan hanya disyaratkan dengan suasana damai dan tidak adanya konflik antar umat beragama tetapi kerukunan merupakan suatu kekuatan yang "bergerak aktif untuk melakukan sesuatu", bukan kerukunan pasif.

10. Pelayanan terhadap umat Khonghucu.

Pada tahun 2010 telah dilaksanakan Workshop Orientasi Guru Agama Khonghucu yang diikuti oleh 50 guru agama Khonghucu sehingga diharapkan pada tahun ajaran 2011 mata pelajaraan Agama Khonghucu sudah bisa diajarkan pada sekolah dasar maupun menengah.

Terkait dengan standar isi mata pelajaran agama Khonghucu maupun standar kompetensi lulusan agama Khonghcucu telah diatur dalam Permendiknas No 47 dan 48 tahun 2008. Pendataan pemeluk agama Khonghucu juga akan dilakukan oleh BPS dengan mengacu pada UU Adminduk No 23 tahun 2006.

11.Dialog

Lingkungan Hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia merupakan rahmat yang wajib dikembangkan dan dilestarikan, agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya.

Oleh karena itu, manusia seharusnya berusaha memelihara bahkan meningkatkan keberadaan lingkungan hidup. Salah satu upayanya adalah imbauan kepada masyarakat agar bekerja sama dengan semua pihak, tanpa memandang kedudukan, ras, agama, dan suku untuk bersama-sama memelihara lingkungan hidup dalam hal ini pelestarian lingkungan pesisir.

12.Interfaith Dialogue

Peristiwa serangan 11 September 2001 (11/9) di World Trade Centre (WTC) New York, Amerika Serikat (AS) telah meninggalkan dua hal: kewaspadaan dan kecurigaan.

Sejak peristiwa itu, terorisme yang dikaitkan dengan agama dinilai sebagai acaman perdamaian dan keamanan internasional. Lebih jauh dari itu, muncul "tuduhan" dari negara-negara Barat khususnya terhadap kelompok Islam tertentu sebagai pelaku terorisme.

Mispersepsi dan misinterpretasi negara-negara Barat telah ikut merugikan negara-negara Islam di dunia termasuk Indonesia yang berpenduduk Islam terbesar di dunia. Tindakan teroris telah mengubah perspektif dunia tentang hubungan internasional dan menimbulkan dampak, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan antar umat beragama.

Di Indonesia, terjadinya serangkaian serangan bom menambah kekhawatiran masyarakat dunia dan menimbulkan dugaan, apakah Indonesia telah menjadi sarang dan tempat berkembangnya teroris di wilayah Asia Tenggara "homegrown terrorism".

Adanya aksi pengeboman telah ikut mencoreng wajah Islam di Indonesia. Namun, pelaksanaan Pemilu Legislatif dan pemilihan langsung Presiden tahun 2004 telah mengangkat harkat dan martabat Indonesia di mata masyarakat Internasional, karena pelaksanaannya berjalan secara aman, damai, dan sukses.

Hal ini membuktikan bahwa Islam dan Demokrasi dapat berjalan seiringan. "Success story" tersebut menimbulkan keinginan kuat untuk mempromosikan citra Indonesia sebagai negara Demokrasi dengan penduduk mayoritas Islam yang moderat serta mengubah citra Indonesia sebagai korban terorisme dan bukan sarang terorisme dunia.

Sejak tahun 2004, Kementerian Agama c.q. Pusat Kerukunan Umat Beragama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri ikut mempromosikan budaya dialog lintas agama kepada masyarakat internasional dalam usaha mengembangkan sikap toleransi dan saling memahami antar sesama umat beragama dan antar peradaban.

Dialog lintas agama dinilai penting untuk menghilangkan kecurigaan dan kesalahpahaman antar umat beragama dengan lebih mempromosikan harmoni dan kerja sama.

Dialog lintas agama dan budaya dipercaya dapat membantu menciptakan dunia yang lebih aman dan damai, terutama di tengah maraknya ancaman terorisme.

Selain itu, lewat kegiatan dialog lintas agama dan budaya, stereotip negatif tentang Islam yang berkembang di Barat dapat dihilangkan, terutama lewat pengalaman Indonesia yang adalah bangsa besar dan multikultur tetapi dapat hidup berdampingan, rukun, dan harmonis.

Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah dan akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk ikut mendorong terlaksananya kegiatan "Interfaith Dialogue" bilateral, regional, maupun multilateral, baik yang diadakan di dalam negeri maupun di luar negeri; karena disadari bahwa konflik dan persoalan kerukunan di dalam negeri tidak berdiri sendiri tetapi sudah menjadi bagian dari persoalan internasional.

Selama ini Pusat Kerukunan Umat Beragama telah ikut terlibat di Regional Interfaith Dialogue seperti Asia Pacific Interfaith Dialogue dan ASEM Interfaith Dialogue; Bilateral Interfaith Dialogue seperti RI-Belanda, RI-Kanada, RI-UK Islamic Advisory Group, RI-Austria, RI-Lebanon, RI-Jerman, RI-Rusia, RI-AS, RI-Hungaria, RI-Ceko, RI-Bulgaria, RI-Spanyol, RI-Serbia, RI-Yunani, RI-Ethiopia, RI-EU, RI-Polandia; Asia Erope Youth Interfaith Dialogue di Bandung (Team PKUB).D.     

Sebagai catatan penutup, apa yang ingin dicapai melalui program-program peningkatan keharmonisan umat beragama sesungguhnya adalah suasana kondusif dalam suatu konteks berbangsa dan bernegara dalam realitas masyarakat yang plural. Agama apa pun yang dianut masyarakat akan berlaku pada kehidupan berbangsa dan bernegara bila memang pelaksanaan ajaran agama tersebut dijiwai dan diamalkan dengan benar.

Kebersamaan, keharmonisan dan kerukunan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin adalah tetap menjadi komitmen dan fokus pembinaan Kementerian Agama. (ANTARA).

*Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc adalah Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama


Pewarta : Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc *
Editor :
Copyright © ANTARA 2024