Rumbia (ANTARA News) - PT Panca Logam Makmur (PLM) yang melakukan eksploitasi tambang emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan reklamasi bekas tambang di daerah itu.

Kepala Bagian Geologi dan Eksplorasi PT PLM, Haslinda, di Rumbia, mengatakan, total lahan yang direklamasi seluas 10 hektare yang merupakan bekas areal penambangan emas.

"Selama ini kami sudah melakukan reklamasi bekas tambang seluas 10 hektare. Luas lahan yang rencana akan kita hijaukan melalui reklamasi tersebut seluas 40 hektare," katanya.

Ia mengatakan, dari luasan lahan yang direklamasi, total pohon yang ditanam sebanyak 2780 pohon, karena setiap hektare lahan ditanami 278 pohon dengan jarak tanam enam kali enam meter.

Menurutnya, pohon yang ditanam tersebut merupakan hasil persemaian atau pembibitan sendiri yang dilakukan PT PLM.

"Awalnya kami melakukan pembibitan pohon sebanyak 40.000 batang tersebut, untuk ditanam pada lahan-lahan bekas galian emas di wilayah Wumbubangka, Bombana dan sekitarnya," katanya.

Jenis pohon yang ditanam pada areal bekas penambangan emas tersebut yakni mangga, akasia, jambu mete. Namun yang paling bagus pertumbuhannya adalah mangga dan jambu mete.

Menurut Haslinda, meskipun penanaman pohon ini merupakan program setiap tahun, tetapi penanaman pohon baru efektif dilakukan mulai tahun 2012 ini, karena saat ini baru dilakukan penanaman yang paling banyak.

"Selain berfungsi sebagai tanaman penghijauan itu sendiri, tanaman itu juga dapat bernilai ekonomi bagi masyarakat setelah tanaman tersebut tumbuh dan berkembang menjadi tanaman dewasa," katanya. (ANT).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024