Kendari (ANTARA News) - Pelaku pembunuhan tahanan di kantor  Kejaksaan Negeri Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurozi di Kendari, Rabu, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis atas tuduhan merencanakan dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik, pelaku diyakini melanggar pasal 340 KUHP, kata Fahrurozi.

Penyidik kepolisian telah mengungkapkan keempat pelaku yakni  AL (29), RT (31), AA (27) dan BS (33).

Pelaku berinisial AL menyerahkan diri kepada polisi sedangkan tiga pelaku lainnya dibekuk di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, sepekan setelah tewasnya tahanan Salim (31) di Kantor Kejari Baubau.

"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan olah tempat kejadian perkara sudah memperoleh data identitas pelaku yang disinyalir lebih dari dua orang," kata Fahrurozzi.

Secara terpisah Kejati Sultra Bambang Setio Wahyudi mensinyalir pembunuhan tahanan Salim yang juga pelaku pembunuhan di kantor korps Adhyaksa Baubau bermotif dendam.

"Personel kejaksaan tidak memiliki senjata sehingga kewalahan menghadapi kelompok pelaku yang mendadak melakukan serangan ke tahanan dengan menggunakan senjata tajam," katanya.

Tiga tahanan Kejaksaan Negeri Baubau menjadi sasaran brutal para pelaku saat dikeluarkan dari sel tahanan untuk dipindahkan ke Lapas pada Selasa (10/1).

Akibatnya satu tahanan bernama Salim tewas di tempat, sedangkan Rizki mengalami luka berat dan Herdin menderita luka ringan.

Salim tewas karena mengeluarkan banyak darah akibat luka tusukan benda tajam di beberapa bagian tubuh.(Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024