Kendari (ANTARA News) - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Zakariah dan Harmin Hari, terancam dicopot dari jabatan masing-masing, karena terbukti melakukan praktik politik uang saat Pilkada.

"KPU Buton Utara sudah menyampaikan surat permintaan pergantian bupati dan wakil bupati Buton Utara kepada pimpinan DPRD Buton Utara. Dasar KPU menyampaikan permintaan itu, putusan Mahkamah Agung yang menghukum tim sukses pasangan Ridwan dan Harmin Hari enam bulan penjara karena terbukti terlibat politik uang saat Pilkada," kata anggota DPRD Buton Utara, La Bia di Kendari, Sabtu.

Menurut politisi asal PDIP itu, pimpinan DPRD Buton Utara melalui Rapat Pimpinan Dewan, Rabu (18/1) lalu sudah menyikapi surat permintaan tersebut.

Hasil rapat tersebut, pimpinan DPRD akan segera meneruskan permintaan KPU Buton Utara melalui rekomendasi kepada Gubernur Sultra untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

"Kalau permintaan KPU yang direkomendasikan DPRD itu mendapat respon dari Gubernur Sultra dan Mendagri, pasangan Ridwan dan Harmin Hari sebagai pemenang Pilkada akan digantikan oleh pasangan Sumarni Ansya`ad Mbai dan Abu Hasan sebagai peraih suara terbesar kedua saat pilkada," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Gamsir, anggota DPRD Buton Utara yang menjadi tim sukses pasangan Ridwan Zakariah dan Harmin Hari, dilaporkan terlibat permainan politik uang saat pilkada Buton Utara kepada polisi.

Setelah kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Raha, yang bersangkutan divonis bersalah dan diganjar hukuman enam bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran Pilkada.

Terdakwa, secara terang-terangan memberikan sejumlah uang kepada pemilih, agar memilih pasangan calon Ridwan Zakaria-Harmin Hari, yang saat ini menjadi Kepala Daerah Buton Utara.

Ahmad Gamsir yang dinyatakan terbukti terlibat politik uang oleh Pengadilan Negeri Raha melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Hasilnya, PT Sultra menguatkan vonis PN Raha yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa kasus politik uang saat Pilkada Buton Utara tersebut.

Majelis hakim PT Sultra menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat terdakwa dengan pasal 117 ayat 2 UU no 12 tahun 2008, sudah tepat dan benar.

Namun terdakwa lagi-lagi tidak puas dengan putusan PT Sultra tertanggal 11 Oktober 2011 yang menguatkan putusan PN Raha tersebut.

Terdakwa Ahmad Gamsir mengajukan keasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta dan hasilnya, MA menguatkan putusan PT Sultra, menghukum terdakwa enam bulan penjara.

Atas putusan MA itulah KPU Buton Utara yang diketuai Suhuzu, menggelar rapat pleno. Hasilnya, lima anggota KPU sepakat merekomendasikan pergantian bupati dan wakil bupati Buton Utara dari Ridwan Zakariah - Harmin Hari kepada Sumarni Asya`ad Mbai - Abu Hasan sebagai peraih suara terbanyak kedua saat pilkada.

KPU Buton Utara menggelar pilkada pada 4 Desember 2010 yang diikuti lima pasangan calon bupati - wakil bupati Buton Utara periode 2010-2015. Hasilnya pasangan Ridwan Zakariah - Harmin Hari yang diusung Partai Amanat Nasional meraih suara terbanyak.

Sedangkan rival beratnya pasangan Sumarni - Abu Hasan yang dijagokan Partai Golkar hanya mampu menempati posisi kedua perolehan suara. Pasangan tersebut sempat mengajukan keberatan atau gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak oleh majelis hakim MK.

Majelis hakim MK menguatkan kemenangan pasangan Ridwan - Harmin. Atas putusan MK tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi atas nama presiden akhirnya menerbitkan SK pengangkatan pasangan tersebut menjadi bupati dan wakil bupati Buton Utara periode 2010-2015. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024