Kolaka (ANTARA News) - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat dari Lembaga Missi Reclassering (LMR-RI) bersama Gerakan Anti Korupsi (Gaki) dan Masyarakat Pesouha melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kolaka menuntut pemerintah menutup aktivitas penambangan badan usaha milik daerah tersebut, Senin.

Para demonstran itu menuntut Bupati Kolaka Buhari Matta menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan BUMD Aneka Usaha beserta Joint Operational (JO), karena diduga melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

"Kami meminta DPRD merekomendasikan penghentian penambangan yang dilakukan Joint operational (JO) yang melakukan operasi di wilayah IUP milik BUMD Aneka Usaha karena diduga banyak melakukan pelanggaran," kata koordinator aksi, Zackiman.

Menurut Zackiman, pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau berafiliasi dalam bidang usaha jasa kecuali ada izin menteri.

"Ini jelas tertuang dalam pasal 126 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2009 karena JO hanya bisa melakukan pengangkutan hasil pertambangan sampai ke pelabuhan, bukan melakukan penambangan." katanya menegaskan.

Usai melakukan orasi di halaman kantor DPRD, para demonstran diterima ketua Komisi III DPRD Rusman dan ketua Komisi I Syahrul Beddu serta beberapa anggota DPRD lainnya di salah satu ruang rapat.

Dalam pertemuan itu koordinator aksi Zackiman yang didampingi ketua Korwil LMR-RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Achrul Noer membacakan pernyataan sikap mendesak DPRD untuk memanggil direktur utama Perusda, Kepala Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup untuk memberikan keterangan terkait masalah penambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian kehutanan.

Ia juga mendesak Bupati Kolaka agar mencabut IUP milik PD Aneka Usaha karena diduga melakukan pelanggaran, dan juga mendesak bupati agar selektif dan objektif menentukan sikap dalam mengambil tindakan untuk menerapkan peraturan daerah.

"Kami mendesak para penegak hukum agar Direktur dan Direksi PD.Aneka Usaha Kolaka diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi III Rusman yang didampingi ketua Komisi I Syahrul Beddu mengatakan akan membuat surat yang ditujukan kepada masing-masing instansi terkait guna mendengarkan semua tuduhan yang disangkakan oleh koalisi LSM dan masyarakat Desa Pesouha.

"Kami akan melakukan dengar pendapat bersama instansi terkait dan koalisi LSM dan masyarakat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Rusman.

Usai melakukan pertemuan dengan DPRD, Koalisi LSM dan masyarakat Pesouha yang berjumlah 50 orang itu meninggalkan kantor DPRD di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres kolaka yang dipimpin Kabag Ops.Kompol Danang Kuswoyo. (Ant).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024