Rumbia (ANTARA News) - PT Trias Jaya Group, suatu perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dituding menyerobot lahan perkebunan jambu mete milik warga setempat.

Seorang pemilik kebun, Yazid (48) di Pulau Kabaena, Jumat mengatakan, lahan miliknya seluas 0,75 hektare telah diserobot oleh PT. Trias digunakan membuka akses jalan ke pelabuhan khusus tambang yang sedang dibangun oleh perusahaan itu di Watekule.

"Lahan yang diserobot itu tidak hanya milik saya, tetapi juga kebun jambu mete milik dua warga lain," kata Yazid.

Di kebun jambu mete milik kedua warga itu, kata Yazid, juga terdapat puluhan pohon kelapa yang setiap tiga bulan sekali dipanen untuk dijadikan kopra.

Menurut Yazid, kedua pemilik lahan yang juga diserobot masing-masing adalah Dedi (35) dan Rahim (50). Kedua pemilik lahan itu, kata dia, juga dilempari rumahnya oleh sekelompok massa yang diduga dari pihak perusahaan.

"Akibat aksi pelemparan itu, rumah mereka mengalami kerusakan berat, bahkan salah seorang diantaranya yaitu Dedi mengalami luka di kepala," katanya.

Kejadian itu, kata dia telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena dan sedang meunggu tanggapan dari mereka untuk penyelesaian masalahnya.

Sementara itu, Rahim yang dihubungi terpisah mengatakan, ia dan keluarganya telah menjadi musuh bagi warga desanya sendiri, karena tidak mau menjual lahannya ke PT TJG untuk diolah menjadi ore nikel.

"Rumah kami telah dilempari, bahkan kami dimusuki oleh warga, karena tidak mau menandatangani transaksi jual beli lahan dari pihak perusahaan," katanya.

Menurut Rahim, ia menjual kebun metenya seharga Rp300 juta kepada pihak PT TJG, tetapi perusahaan hanya mampu membayar sebesar Rp50 juta. "Karena itulah, saya dan keluarga tetap menolak penawaran pihak perusahaan itu," katanya.

Selain tindakan penyerobotan lahan milik warga, lanjut Rahim, pihak perusahaan juga telah melakukan perusakan bangunan pasar watekule. "Padahal pasar itu dibangun oleh Pemerintah Daerah Bombana dengan biaya dari APBD," katanya.

Seorang tokoh muda Kabaena Ilfan Nurdin (37), menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu sudah berlebihan, sebab selain telah menyerobot lahan warga, juga telah melakukan perusakan terhadap fasilitas umum seperti Pasar Watekule yang dibangun oleh pemerintah,

"Tidak masalah jika mereka mengantongi surat izin pengrusakan dari Pemerintah Kabupaten Bombana, tetapi kalau tidak ada surat izin itu, berarti pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran," katanya. (Ant).

Pewarta : Jumrad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024