Makassar,  (ANTARA News) - Perusahaan Daerah Parkir Makassar menertibkan juru parkir liar yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus operasional PD Parkir.

"Banyak keluhan dari masyarakat yang menyebutkan kalau juru parkir yang ditemui di lapangan tidak memiliki atribut dan tidak memberikan karcis yang semestinya dikeluarkan PD Parkir," kata Kepala PD Parkir Makassar Aryanto Dammar di Makassar, Kamis.

Menurut dia, retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang perparkiran.

Namun di lapangan, lanjut dia, banyak juru parkir yang tidak mendapatkan legalitas dari PD Parkir justru memungut retribusi.

"Padahal juru parkir yang terdaftar dan resmi adalah mereka yang mendapatkan baju seragam dan memiliki karcis yang dikeluarkan PD Parkir," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan patroli untuk penertiban terhadap juru parkir liar di Makassar.

Adapun jumlah juru parkir yang  terdaftar pada PD Parkir Makassar tercatat sebanyak 1.126 orang yang tersebar pada 740 titik di 14 kecamatan.

Sementara pendapatan yang diperoleh dari hasil retribusi parkir hingga kini tercatat sekitar Rp6,5 miliar dari target Rp7 miliar pada periode 2011.

"Diharapkan target tersebut dapat tercapai pada akhir 2011, karena itu salah satu upaya yang dilakukan adalah menertibkan juru parkir liar," (Ant)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024