Kendari (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara menilai investor tambang mengabaikan rehabilitasi lingkungan eks penambangan yang berpotensi mengakibatkan bencana alam.

Padahal, kegiatan rehabilitasi lokasi eks penambangan mutlak menjadi tanggungjawab investor sebagai antisipasi terjadinya musibah, kata Wakil Ketua DPRD Sultra Sabaruddin Labamba di Kendari, Rabu.

"Kegiatan penambangan nikel dan emas di Pulau Kabaena dan penambangan emas di daratan Bombana telah menimbulkan kerusakan lingkungan berat," katanya.

Lokasi eks penambangan membutuhkan perhatian serius karena telah membawa dampak kerusakan lingkungan memprihatinkan.

Jika menyaksikan kondisi lingkungan di lokasi tambang akan sedih karena kegiatan penambangan dengan cara menggali tanpa disertai rehabilitasi.

Yang jelas, menurut dia pemerintah harus bertanggungjawab karena negara memungut biaya dari kegiatan penambangan.

"Pemerintah kabupaten/kota setempat telah memungut biaya dari penerbitan izin kuasa pertambangan. Sebagian dari pemasukan tersebut harus digunakan untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak,"` katanya.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan (Walhi) Sultra Hartono bahwa kerusakan lingkungan pada zona emas Bombana, nikel Pulau Kabaena, Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka dan Konawe semakin memprihatinkan.

"Zona emas Bombana rawan longsor dan banjir pada musim penghujan dan rentan bencana alam kekeringan pada musim kemarau karena hutan gundul dan anakan sungai telah kehilangan jejak," kata Hartono.

Walhi menilai pemerintah daerah lebih terobsesi mengejar keuntungan dari segi ekonomi daripada keselamatan lingkungan.

"Ada kecenderungan para pemimpin di daerah-daerah hanya mengejar pendapatan yang belum tentu dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024