Kendari (ANTARA News) - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap lima pelaku illegal fishing yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (handak) di daerah itu.
Danlanal Kendari, Kolonel Laut Yuwono, di Kendari, Senin, mengatakan, penangkapan pelaku illegal fishing itu terjadi Minggu (30/10) sekitar pukul 11.00 WITA di perairan Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Sultra.
"Pelaku tertangkap tangan itu berasal dari Pulau Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe," katanya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku penggunakan kapal tradisional dengan panjang delapan meter dan lebar satu meter.
"Diantara pelaku tersebut, terdapat satu orang yang masih dibawah umur yakni Irfan (11), kemudian pelaku lainnya Subir (35) selaku nahkoda, Zulhan (28), Munir (27) dan Mendong (16)," katanya.
Dari tangan pelaku, ditahan pula barang bukti berupa dua jarigen ukuran lima liter berisi pupuk, tiga bom botol berisi pupuk dan siap dipakai, satu aki, satu unit kompresor.
Menurutnya, dari pelaku tersebut sudah ada yang menjadi target operasi, tetapi selama ini belum tertangkap tangan, sehingga dilakukan pengintaian, sehingga mereka tertangkap tangan.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Lanal Kendari, dan akan didalami, akan disidak, kemudian pemberkan setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Pendalaman yang akan dilakukan, katanya, mengenai asal pupuk yang mereka gunakan, apakah mereka memiliki jaringan, apakah ada yang membiayai meraka dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, para pelaku melanggar undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. (Ant).
Danlanal Kendari, Kolonel Laut Yuwono, di Kendari, Senin, mengatakan, penangkapan pelaku illegal fishing itu terjadi Minggu (30/10) sekitar pukul 11.00 WITA di perairan Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Sultra.
"Pelaku tertangkap tangan itu berasal dari Pulau Saponda Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe," katanya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku penggunakan kapal tradisional dengan panjang delapan meter dan lebar satu meter.
"Diantara pelaku tersebut, terdapat satu orang yang masih dibawah umur yakni Irfan (11), kemudian pelaku lainnya Subir (35) selaku nahkoda, Zulhan (28), Munir (27) dan Mendong (16)," katanya.
Dari tangan pelaku, ditahan pula barang bukti berupa dua jarigen ukuran lima liter berisi pupuk, tiga bom botol berisi pupuk dan siap dipakai, satu aki, satu unit kompresor.
Menurutnya, dari pelaku tersebut sudah ada yang menjadi target operasi, tetapi selama ini belum tertangkap tangan, sehingga dilakukan pengintaian, sehingga mereka tertangkap tangan.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Lanal Kendari, dan akan didalami, akan disidak, kemudian pemberkan setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Pendalaman yang akan dilakukan, katanya, mengenai asal pupuk yang mereka gunakan, apakah mereka memiliki jaringan, apakah ada yang membiayai meraka dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, para pelaku melanggar undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. (Ant).