Kendari (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara mempertanyakan realisasi pinjaman dana senilai Rp190 miliar untuk pembangunan rumah sakit dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada Kementerian Keuangan.
"DPRD sudah menyetujui pinjaman dana dari PIP sehingga harus ikut bertanggung jawab dalam hal pengawasan penggunaan dana yang akan dikembalikan selama kurun waktu tujuh tahun itu," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sultra Muh Poli di Kendari, Senin.
PKS menyetujui pinjaman tersebut karena melihat urgensi penggunaan dana itu yang sangat strategis, yakni untuk menyelesaikan pembangunan rumah sakit yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Sultra.
Ia mengharapkan pengelolah rumah sakit tidak semata-mata mengejar keuntungan untuk membayar utang tetapi harus mengoptimalkan pelayanan masyarakat yang tidak mampu.
Secara terpisah Sekretaris Fraksi Golkar Laode Marshudi mengatakan bahwa DPRD menyetujui perda pinjaman setelah melalui pembahasan dan perdebatan panjang sebelum diputuskan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Masalahnya, kata dia, masa jabatan Gubernur Sultra Nur Alam sisa satu tahun lebih, tidak memungkinkan lagi untuk melunasi pinjaman tersebut.
Sesuai nota kesepahaman yang ditanda tangani gubernur dengan pihak PIP, pengembalian dana dengan cara cicilan itu, baru akan selesai tahun 2019, sedangkan masa jabatan gubernur periode ini akan berakhir 2013, katanya.
Sesuai ketentuan, menurut dia, kepala daerah yang meminjam dana untuk menyelesaikan proyek pembangunan yang sifatnya mendesak, pengembaliannya sudah harus selesai sebelum masa jabatan yang bersangkutan berakhir.
"Tetapi karena peruntukkan dana pinjaman ini yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Sultra maka seluruh fraksi (lima fraksi, red) di DPRD sepakat menyetujui pinjaman tersebut," katanya.
Dana pinjaman dari PIP akan dikembalikan pemerintah rovinsi Sultra dengan cara dicicil dalam masa pengembalian selama tujuh tahun. (Ant).
"DPRD sudah menyetujui pinjaman dana dari PIP sehingga harus ikut bertanggung jawab dalam hal pengawasan penggunaan dana yang akan dikembalikan selama kurun waktu tujuh tahun itu," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sultra Muh Poli di Kendari, Senin.
PKS menyetujui pinjaman tersebut karena melihat urgensi penggunaan dana itu yang sangat strategis, yakni untuk menyelesaikan pembangunan rumah sakit yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Sultra.
Ia mengharapkan pengelolah rumah sakit tidak semata-mata mengejar keuntungan untuk membayar utang tetapi harus mengoptimalkan pelayanan masyarakat yang tidak mampu.
Secara terpisah Sekretaris Fraksi Golkar Laode Marshudi mengatakan bahwa DPRD menyetujui perda pinjaman setelah melalui pembahasan dan perdebatan panjang sebelum diputuskan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Masalahnya, kata dia, masa jabatan Gubernur Sultra Nur Alam sisa satu tahun lebih, tidak memungkinkan lagi untuk melunasi pinjaman tersebut.
Sesuai nota kesepahaman yang ditanda tangani gubernur dengan pihak PIP, pengembalian dana dengan cara cicilan itu, baru akan selesai tahun 2019, sedangkan masa jabatan gubernur periode ini akan berakhir 2013, katanya.
Sesuai ketentuan, menurut dia, kepala daerah yang meminjam dana untuk menyelesaikan proyek pembangunan yang sifatnya mendesak, pengembaliannya sudah harus selesai sebelum masa jabatan yang bersangkutan berakhir.
"Tetapi karena peruntukkan dana pinjaman ini yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Sultra maka seluruh fraksi (lima fraksi, red) di DPRD sepakat menyetujui pinjaman tersebut," katanya.
Dana pinjaman dari PIP akan dikembalikan pemerintah rovinsi Sultra dengan cara dicicil dalam masa pengembalian selama tujuh tahun. (Ant).