Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, melibatkan tim yustisi untuk melakukan penagihan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) para wajib pajak di daerah itu.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pendelolaan Aset Daerah (DPPAD) Kota Kendari, Yan Bela, di Kendari, Selasa, mengatakan, tim yustisi itu sudah mulai melakukan penagihan selama satu minggu ini.

"Tim telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang bandel, dan dalam waktu seminggu ini sudah berhasil mendapat tagihan sekitar Rp500 juta," kata Yan Bela.

menurut dia, jumlah tunggakan PBB di Kota Kendari sebanyak Rp10 miliar yang merupakan akumulasi tunggakan beberapa tahun.

Ia mengatakan, tim yustisi itu merupakan gabungan dari Satuan polisi pamong praja (SatpolPP), Kejaksaan Negeri, TNI, Polisi, Bagian Hukum dan Dispenda Kendari.

"Yang menjadi sasaran utama dalam penagihan ini adalah penunggak PBB yang jumlahnya besar, sehingga baru satu minggu jalan, sudah mendapat Rp500 juta," katanya.

Menurut Yan Bela, penagihan itu akan terus diintensifkan, karena terbukti membuahkan hasil, bagi mereka yang menunggak maka dikenakan denda dua persen dari nilai obyek pajak setiap bulan.

"Jadi semakin lama dia menungggak, semakin banyak yang akan dia bayar, karena setiap bulan dia dikenai denda penunggakan sebesar dua persen," ujar Yan Bela.

Yan Bela berharap, para penunggak pajak yang sudah bertahun-tahun belum melunasi PBB agar segera melunasinya, pembayaran pajak itu berimplikasi kepada pembangunan daerah. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024