Rumbia (ANTARA News) - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengancam akan menggugat PT Panca Logam Makmur (PLM) yang diduga menambang emas di luar areal yang diizinkan pemerintah setempat.

"Areal yang dizinkan pemerintah Bombana kepada PT.PLM hanya 1.210 hektare namun fakta di lapangan, perusahaan itu telah mencaplok lahan masyarakat seluas 166 hektare," kata Bupati LIRa Bombana Asrin Sarewo di Rumbia, Senin.

Menurut Asrin, lahan warga yang dicaplok PT PLM tersebut terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu.

Lahan warga yang diserobot PT PLM itu milik empat keluarga besar yakni keluarga Sahrin seluas 75 ha, Sayamsuddin 45 ha, Yusuf 35 ha dan lahan milik keluarga Rameda seluas 16 ha, katanya.

Menurut Asrin, antara pemilik lahan dengan pihak PT PLM sebetulnya sudah pernah membuat kesepakatan melalui nota kesepahaman.

Dalam nota kesepahaman tersebut, kata dia, pihak perusahaan akan memberi kompesansi kepada pemilik lahan senilai RP5 juta per hektar pe bulan selama perusahaan menggola lahan tersebut.

Namun, pihak perusahaan hingga saat ini tidak pernah merealisasikan isi nota kesepahaman tersebut.

"Kita minta perusahaan itu agar segera merealisasikan isi nota kesepahaman yang telah dibuat sebelumnya, jika tidak kami akan mengadvokasi waga pemilik lahan untuk membawa masalah itu ke pengadilan," katanya.

Asrin mengatakan, di atas lahan yang diserobot PT PLM tersebut terdapat tanaman jati sebanyak 11.584 pohon, jambu mete 1.290 pohon, pohon mangga sebanyak 133 pohon, kelapa sebanyak 21 pohon, nangka sebanyak 13 pohon dan tiga rumpun Rumbia.

Sementara itu, Manager Perwakilan PT PLM, Beni yang dihubungi di Rumbia membantah tudingan LSM LIRa tersebut.

Menurutnya, pihak yang mengeksploitasi emas di lahan milik warga bukan PT PLM melainkan pendulang liar yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

"Tidak ada itu lahan warga yang kami serobot. Lahan yang kami kelola sesuai dengan izin yang kami miliki dari Pemerintah Kabupaten Bombana," katanya.

Menyangkut nota kesepahaman dengan pemilik lahan, Beni tidak membantahnya, namun hal itu dilakukan pihak sembilan rumpun keluarga yang tergabung dalam yayasan Pu`u Wonua.

"Kami sudah memberikan kompensasi kepada pengelola yayasan itu, sebesar Rp10 juta per bulan," katanya.

Beni menilai ancaman LSM LIRa menggugat PT PLM ke pengadilan salah alamat karena PT PLM tidak pernah mencaplok lahan milik warga seperti yang disebut LMS tersebut. (Ant).

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024