Kolaka (ANTARA News) - Sedikitnya seluas 68,63 hektare lahan milik PT Aneka Tambang (Antam) di Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diserobot perusahaan lain.

Penyerobotan lahan milik perusahaan BUMN yang sudah beroperasi puluah tahun di kabupaten Kolaka itu, terungkap saat pemerintah Kolaka, melakukan rapat bersama antara PT. Antam dan beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dipimpin Asisten I Setkab Kolaka, Syarifuddin Lapasse di Kolaka, Senin.

Dari pihak PT Antam diwakili Hadi Purnomo dan dari Perusahaan Daerah dihadiri Direktur utama Dudung Juhana serta beberapa utusan perusahaan tambang termasuk terkait penyerobotan beberapa lokasi pertambangan milik Antam.

Asisten I Setda Kolaka, Syarifuddin Lapasse mengatakan, hingga kini pemkab kolaka masih mempertanyakan BAP kepada Antam tentang lahan yang selama ini diserobot oleh pihak perusahan lain.

"Ini juga kami pertanyakan BAP terkait penyerobotan lahan milik Antam yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang karena selama ini pihak Antam juga ngotot mempertanyakan ke Pemkab," katanya.

Menurut Sekda, pihak Antam meminta kepada perusahaan yang melakukan aksi penyerobotan lahan untuk melakukan reklamasi. Dan saat ini Antam sudah melakukan perhitungan untuk ganti rugi kepada perusahaan yang melakukan penyerobotan.

"Saat ini, Antam sudah melakukan perhitungan tentang ganti rugi kawasan yang selama ini diserobot oleh beberapa perusahan tambang," katanya tanpa menyebut berapa nilai kerugian yang harus dibayar oleh perusahan yang melakukan aksi penyerobitan itu.

"Dari luas 68,63 hektare lahan yang diserobot itu tersebar di lokasi wilayah IUP milik PT. Antam. Sementara menurut laporan PT. Antam ada 26 perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan miliknya," ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten I Syarifuddin Lapasse turut hadir pula kepala dinas pertambangan Kolaka Andi Sastra Pangeran serta kepala badan lingkungan hidup Mustajab. (Ant).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024