Kendari (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menertibkan mobil plat gantung yang sudah marak di daerah itu yang diduga milik oknum aparat.
Kepala Dishub Kota Kendari, Yunus Alif Toondu, di Kendari, Senin, mengatakan, mobil yang menggunakan plat gantung tersebut, sebenarnya memiliki plat warna hitam tetapi diubah dengan plat kuning agar bisa mengangkut penumpang.
"Mereka rubah platnya dari plat hitam menjadi plat kuning, agar bisa menangkut penumpang, sedangkan mereka tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang," kata Yunus.
Ia mengatakan, mobil plat gantung itu beroperasi bersama dengan angkutan kota dalam provinsi seperti jurusan Kendari-Kolaka, Kendari-Torobulu, dan jurusan Kendari-Bombana.
"Mobil plat gantung itu, sangat merugikan sopir yang memang memiliki izin trayek secara resmi. Bahkan sudah banyak kelurhan dari sopir angkutan penumpang yang resmi," kata Yunus.
Berdasarkan keluhan para sopir tersebut, kata Yunus, pihaknya akan kerja sama dengan Polresta Kendari serta POM ABRI untuk menertibkan mobil plat gantung tersebut.
Menurut Yunus, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polresta Kendari serta POM ABRI terkait penertiban mobil tersebut dan dalam waktu dekat ini.
Ia menjelaskan, upaya penertiban itu merupakan keharusan, sebab jika tidak dilakukan maka akan memicu timbulnya hukum rimba di mana yang besar menindas yang kecil, sehingga dengan adanya penindasan itu maka hal itu bisa saja menimbulkan konflik.
"Kalau dalam penertiban itu didapatkan mobil plat gantung milik aparat kepolisian, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polresta untuk diproses. Sedangkan kalau oknum tentara yang punya mobil maka kita kembalikan ke POM ABRI untuk memprosesnya," katanya.
Yunus berharap, dengan adanya penertiban seperti itu maka mobil plat gantung yang beroperasi di daerah ini sudah tidak ada lagi, sehingga para sopr bisa bekerja dan beraktivitas dengan nyaman. (Ant).
Kepala Dishub Kota Kendari, Yunus Alif Toondu, di Kendari, Senin, mengatakan, mobil yang menggunakan plat gantung tersebut, sebenarnya memiliki plat warna hitam tetapi diubah dengan plat kuning agar bisa mengangkut penumpang.
"Mereka rubah platnya dari plat hitam menjadi plat kuning, agar bisa menangkut penumpang, sedangkan mereka tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang," kata Yunus.
Ia mengatakan, mobil plat gantung itu beroperasi bersama dengan angkutan kota dalam provinsi seperti jurusan Kendari-Kolaka, Kendari-Torobulu, dan jurusan Kendari-Bombana.
"Mobil plat gantung itu, sangat merugikan sopir yang memang memiliki izin trayek secara resmi. Bahkan sudah banyak kelurhan dari sopir angkutan penumpang yang resmi," kata Yunus.
Berdasarkan keluhan para sopir tersebut, kata Yunus, pihaknya akan kerja sama dengan Polresta Kendari serta POM ABRI untuk menertibkan mobil plat gantung tersebut.
Menurut Yunus, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polresta Kendari serta POM ABRI terkait penertiban mobil tersebut dan dalam waktu dekat ini.
Ia menjelaskan, upaya penertiban itu merupakan keharusan, sebab jika tidak dilakukan maka akan memicu timbulnya hukum rimba di mana yang besar menindas yang kecil, sehingga dengan adanya penindasan itu maka hal itu bisa saja menimbulkan konflik.
"Kalau dalam penertiban itu didapatkan mobil plat gantung milik aparat kepolisian, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polresta untuk diproses. Sedangkan kalau oknum tentara yang punya mobil maka kita kembalikan ke POM ABRI untuk memprosesnya," katanya.
Yunus berharap, dengan adanya penertiban seperti itu maka mobil plat gantung yang beroperasi di daerah ini sudah tidak ada lagi, sehingga para sopr bisa bekerja dan beraktivitas dengan nyaman. (Ant).