Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

  • Sabtu, 31 Mei 2025 14:18 WIB
Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

Pengendara sepeda motor melintasi spanduk larangan di Jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (31/5/2025). Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan jembatan sepanjang 1,3 kilometer tersebut sebagai upaya meredam aksi bunuh diri yang telah dua kali terjadi dalam dua bulan terakhir di lokasi itu. ANTARA Sultra/Zabur Karuru/zk

Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

Petugas BPJN Sultra mengatur lalu lintas saat sosialisasi keselamatan dan keamanan di Jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (31/5/2025). Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan jembatan sepanjang 1,3 kilometer tersebut sebagai upaya meredam aksi bunuh diri yang telah dua kali terjadi dalam dua bulan terakhir di lokasi itu. ANTARA Sultra/Andry Denisah/zk

Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

Pengendara sepeda motor melintasi spanduk larangan di Jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (31/5/2025). Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan jembatan sepanjang 1,3 kilometer tersebut sebagai upaya meredam aksi bunuh diri yang telah dua kali terjadi dalam dua bulan terakhir di lokasi itu. ANTARA Sultra/Andry Denisah/zk

Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari
Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari
Larangan berhenti di Jembatan Teluk Kendari

Foto Lainnya