Satpol PP Kendari membongkar baliho alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu di Kendari, Minggu (11/2/2024). Pembersihan APK tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung selama 75 hari. ANTARA Sultra/ANDRY DENISAH)