
Digitalisasi sertipikat elektronik permudah perbankan verifikasi jaminan

Jakarta (ANTARA) - Penerapan Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung industri perbankan dalam proses verifikasi jaminan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, digitalisasi sertipikat tanah memastikan data pertanahan lebih akurat, mudah ditelusuri, serta terlindungi.
“Hal ini membantu industri perbankan dalam melakukan pengecekan dan pembuktian jaminan secara cepat dan terpercaya,” ujar Nusron dalam Focus Group Discussion (FGD) Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (17/11).
Ia mengungkapkan transformasi digital yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN disebut menjadi fondasi layanan pertanahan modern.
“Digitalisasi dokumen pertanahan kami pastikan berjalan bertahap, terukur, dan mengedepankan kepastian hukum. Tujuannya sederhana, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan bagi lembaga keuangan,” tambahnya.
FGD yang diikuti perwakilan OJK, industri perbankan, serta pemangku kepentingan sektor keuangan itu menjadi ruang sinkronisasi antara ATR/BPN dan sektor perbankan untuk memperkuat kolaborasi dalam implementasi layanan digital.
Forum tersebut juga membahas manfaat Sertipikat Elektronik, alur verifikasi digital, serta integrasi data yang mendukung proses Hak Tanggungan maupun layanan pertanahan lainnya.
Nusron menekankan, sistem elektronik meningkatkan keamanan dokumen pertanahan karena tersimpan secara digital, minim risiko kerusakan fisik, dan dapat diverifikasi dengan cepat melalui basis data nasional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada OJK dan pelaku industri keuangan atas partisipasi aktif dalam FGD.
“Kolaborasi lintas sektor diharapkan mendorong terwujudnya sistem pertanahan yang modern, aman, dan berdaya dukung bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida. Turut memberi paparan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Pewarta : M Sharif Santiago
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
