Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak pembahasan dimulai.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan saat ini pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. Adapun RUU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
"RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Wihadi saat rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.
Dengan begitu, menurut dia rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara pun langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU tersebut selesai. Dia mengatakan Badan Legislasi pun telah menerima daftar nama-nama anggota panitia kerja.
"Kami menawarkan untuk DIM yang bersifat tetap untuk langsung disetujui dalam rapat kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju ya?," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial.
Menurutnya Presiden bekerja membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun jumlah menteri yang dibatasi maksimal sebanyak 34 menurutnya perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah semakin strategis.
"Kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," kata Willy.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan saat ini pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU tersebut. Adapun RUU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
"RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Wihadi saat rapat kerja bersama Menpan RB dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, DIM yang telah diterima dari pemerintah berjumlah 30 DIM, terdiri dari DIM tetap sebanyak 23 DIM, perubahan substansi sebanyak 4 DIM, perubahan redaksional sebanyak 3 DIM.
Dengan begitu, menurut dia rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara pun langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU tersebut selesai. Dia mengatakan Badan Legislasi pun telah menerima daftar nama-nama anggota panitia kerja.
"Kami menawarkan untuk DIM yang bersifat tetap untuk langsung disetujui dalam rapat kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh panitia kerja, setuju ya?," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 itu diperlukan karena sistem negara di Indonesia adalah sistem presidensial.
Menurutnya Presiden bekerja membutuhkan dukungan para menteri untuk menjalankan pemerintahan. Namun jumlah menteri yang dibatasi maksimal sebanyak 34 menurutnya perlu disesuaikan mengingat tugas pemerintah semakin strategis.
"Kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," kata Willy.